Ketua KPUD Pesawaran: Penyandang Disabilitas Mental Bisa Ikut Pemilu
Kupastuntas.co, Pesawaran - Bagi masyarakat penyandang Disabilitas mental masih bisa mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) dengan catatan harus ada rekomendasi dari tenaga medis.
"Semua warga negara, terutama di atas umur 17 tahun memang harus mendapatkan hak memilihnya. Makanya walaupun ada masyarakat yang mengalami gangguan jiwa tetap kita data, sebab, kami tidak ingin menghilangkan haknya," ujar Amin Udin, Ketua KPUD Pesawaran di Kantor KPU setempat, Rabu (21/02/2018).Menurutnya, orang sakit sifatnya dinamis. Bisa saja pada saat pendataan mengalami gangguan jiwa dan ketika hari pemilihan, orang tersebut telah dinyatakan sudah sehat.
“Makanya akan tetap kita data juga," ujarnya. Guna melakukan pemutakhiran data pemilih, KPU juga tengah melakukan pendataan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dan juga Lapas Anak yang berada di Tegineneng.
Agar menghasilkan Data Pemilih Sementara (DPS) yang baik, pihaknya melakukan pemantapan terhadap operator PPK. "Kita juga sudah melakukan pendekatan terhadap para PPK agar dapat melakukan verifikasi DP4 dengan baik, sebelum dimasukkan kedalam DPS," ucapnya. (Reza)
Berita Lainnya
-
Pemkab Pesawaran Gelar Apel dan Halal Bihalal, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik
Senin, 30 Maret 2026 -
PAC PDI Perjuangan Tegineneng Gelar Kegiatan Berbagi Takjil di Bulan Ramadan
Minggu, 15 Maret 2026 -
PDI Perjuangan Pesawaran Gelar Rakor dan Buka Bersama, Santuni Anak Yatim Serta Serahkan SK PAC
Jumat, 13 Maret 2026 -
TMMD ke-127 di Pesawaran Resmi Ditutup, Hadirkan Berbagai Pembangunan untuk Warga Tanjung Rejo
Kamis, 12 Maret 2026








