Ketua KPUD Pesawaran: Penyandang Disabilitas Mental Bisa Ikut Pemilu

Kupastuntas.co, Pesawaran - Bagi masyarakat penyandang Disabilitas mental masih bisa mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) dengan catatan harus ada rekomendasi dari tenaga medis.
"Semua warga negara, terutama di atas umur 17 tahun memang harus mendapatkan hak memilihnya. Makanya walaupun ada masyarakat yang mengalami gangguan jiwa tetap kita data, sebab, kami tidak ingin menghilangkan haknya," ujar Amin Udin, Ketua KPUD Pesawaran di Kantor KPU setempat, Rabu (21/02/2018).Menurutnya, orang sakit sifatnya dinamis. Bisa saja pada saat pendataan mengalami gangguan jiwa dan ketika hari pemilihan, orang tersebut telah dinyatakan sudah sehat.
“Makanya akan tetap kita data juga," ujarnya. Guna melakukan pemutakhiran data pemilih, KPU juga tengah melakukan pendataan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dan juga Lapas Anak yang berada di Tegineneng.
Agar menghasilkan Data Pemilih Sementara (DPS) yang baik, pihaknya melakukan pemantapan terhadap operator PPK. "Kita juga sudah melakukan pendekatan terhadap para PPK agar dapat melakukan verifikasi DP4 dengan baik, sebelum dimasukkan kedalam DPS," ucapnya. (Reza)
Berita Lainnya
-
Ratusan Emak-Emak Nanda Lovers Deklarasikan Dukungan untuk Pasangan Nanda-Anton
Kamis, 01 Mei 2025 -
DPW PKB Lampung Instruksikan DPC Pesawaran All Out Menangkan Nanda–Anton di PSU Pilkada
Kamis, 01 Mei 2025 -
Pelajar Tewas Akibat Kecelakaan Maut di Gedong Tataan Pesawaran
Senin, 28 April 2025 -
Pengamat: Partisipasi Pemilih di PSU Pilkada Pesawaran Berpotensi Turun
Senin, 28 April 2025