Ketua KPUD Pesawaran: Penyandang Disabilitas Mental Bisa Ikut Pemilu
Kupastuntas.co, Pesawaran - Bagi masyarakat penyandang Disabilitas mental masih bisa mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) dengan catatan harus ada rekomendasi dari tenaga medis.
"Semua warga negara, terutama di atas umur 17 tahun memang harus mendapatkan hak memilihnya. Makanya walaupun ada masyarakat yang mengalami gangguan jiwa tetap kita data, sebab, kami tidak ingin menghilangkan haknya," ujar Amin Udin, Ketua KPUD Pesawaran di Kantor KPU setempat, Rabu (21/02/2018).Menurutnya, orang sakit sifatnya dinamis. Bisa saja pada saat pendataan mengalami gangguan jiwa dan ketika hari pemilihan, orang tersebut telah dinyatakan sudah sehat.
“Makanya akan tetap kita data juga," ujarnya. Guna melakukan pemutakhiran data pemilih, KPU juga tengah melakukan pendataan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dan juga Lapas Anak yang berada di Tegineneng.
Agar menghasilkan Data Pemilih Sementara (DPS) yang baik, pihaknya melakukan pemantapan terhadap operator PPK. "Kita juga sudah melakukan pendekatan terhadap para PPK agar dapat melakukan verifikasi DP4 dengan baik, sebelum dimasukkan kedalam DPS," ucapnya. (Reza)
Berita Lainnya
-
Pesawaran Dorong Wisata Berbasis Masyarakat, Way Ratai Jadi Pusat Kreativitas Lokal
Sabtu, 01 November 2025 -
Warga Keluhkan Gorong-gorong Amblas Bahayakan Anak di Rejo Agung Pesawaran
Selasa, 28 Oktober 2025 -
Koperasi Desa Merah Putih, Gerakan Baru Ekonomi Warga Pesawaran
Senin, 27 Oktober 2025 -
Harga Cabai di Pesawaran Turun, Warga Mulai Bernapas Lega
Sabtu, 18 Oktober 2025









