Kurangi Angka Kecelakaan, Dishub Lampung Tutup 5 Pintu Perlintasan Liar
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Perhubungan Provinsi Lampung bersama PT KAI Divre IV Tanjungkarang akan menutup lima perlintasan tidak resmi di Kota Bandar Lampung. Penutupan ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan yang sering terjadi di pintu-pintu perlintasan liar.
Kepala Bidang Keselamatan Transportasi Dishub Lampung, Bambang Soembogo mengatakan titik perlintasan yang akan ditutup yakni Gang Danau Inaba, Gang Danau Tawar, Gang Bakung (Kelurahan Surabaya), Gang Tangkil 1 dan Gang Tangkil 2 (Kelurahan Kedaton).
Keputusan penutupan tersebut berdasarkan kesepakatan antara warga Kelurahan Surabaya, Kedaton, dan Gunung Sulah dengan Dishub Provinsi Lampung, Dishub Kota Bandar Lampung, PT KAI Divre IV Tanjungkarang, dan Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Sumbagsel Ditjen Perkeretaapian.
Hal itu juga sudah disampaikan dalam Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Kereta Api yang digelar di aula Kantor Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (21/02/2018).
“Kurang lebih ada 130-an perlintasan liar yang akan ditutup di seluruh Indonesia. Untuk Lampung, kita targetkan nanti 10 perlintasan, termasuk lima yang sudah disepakati untuk ditutup. Kita lakukan sosialisasi dan di titik ini, mulai besok (22/02/2018) akan ditutup," paparnya.
Pihaknya juga sebelumnya sudah melakukan penutupan dua perlintasan tidak resmi di wilayah Branti, Kabupaten Lampung Selatan. “Ya kami kemarin di Kelurahan Branti sudah tutup sebanyak dua perlintasan. Dan Alhamdulilah sudah dibangunkan underpass atau terowongan," ungkapnya. (Tampan)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








