• Selasa, 23 April 2024

Pencabul Siswi di Tanggamus Jadi Tersangka

Rabu, 21 Februari 2018 - 21.42 WIB
46

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung telah menetapkan AP sebagai tersangka pencabulan terhadap korban korbannya FL (15), seorang siswi SMK asal Tanggamus.

Pasalnya, penyidik telah menaikan status perkara tersebut ke tingkat penyidikan, dan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AP yang merupakan pengurus salah satu partai politik, di Kecamatan Kota Agung Tanggamus tersebut.

"Setelah kita Lidik, cek lokasi kejadian dan gali keterangan saksi, maupun pelapor, kini AP ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasubdit IV Renakta AKBP Ferizal, Rabu (21/02/2018).

Namun, AP kini melarikan diri, usai ia tahu bahwa dirinya dilaporkan atas dugaan persetubuhan, dengan korban anak di bawah umur tersebut. Dalam waktu dekat, Subdit IV akan mengeluarkan surat keterangan Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kita terus mengendus keberadaannya (AP), sudah koordinasi dengan keluarga terlapor, kita harap menyerahkan diri," ujarnya.

Ferizal menjelaskan, dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan persetubuhan di tiga tempat, dan salah satunya di Kota Agung, Tanggamus. Dari kejadian terakhir pada Januari 2017, AP memberikan uang Rp100 ribu sebagai imbalan telah meminjam tempat untuk mengintimi korban kepada si pemilik rumah yang diketahui merupakan keluarga terlapor.

Dikatakannya, penyidik sudah mengamankan barang bukti berupa kasur dari rumah itu, beserta menggali keterangan dari saksi pemilik rumah.

“Ya terakhir kan disewa rumah saksi itu. Bayar Rp100 ribu,” katanya.

Sebelumnya, keluarga FL melapor ke Polda Lampung, Rabu (3/1) lalu. ABG asal Tanggamus ini mengaku menjadi korban pencabulan dengan pelaku berinisial AP. FL yang masih berstatus siswi SMP di Tanggamus ini mengaku dicabuli AP pada 2017 sebanyak 3 kali. (Oscar)

Editor :