Begini Curhat Istri Cagub Lampung Mustafa
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Istri Cagub Lampung Mustafa, Nessy Kalviya Mustafa memberikan klarifikasi terkait penangkapan suaminya oleh KPK.
Tidak ada penangkapan terhadap Mustafa. Tapi inisiatif bapak mendatangi KPK untuk mengklarifikasi kasus OTT di Lampung Tengah. Namun pada akhirnya, ia ditetapkan sebagai tersangka. Begitu klarifikasi yang disampaikan Nessy Kalviya Mustafa, Rabu (21/2/2018) siang.
Dikonfirmasi wartawan, Ketua Badan Pemenangan Pemilu NasDem Lampung, Edwin Hannibal, membenarkan informasi ini.
"Ya, itu benar,bukan hoaks. Wajar istrinya memberikan pernyataan agar tidak simpang siur," kata Edwin, Rabu sore.
Untuk diketahui, Rabu siang beredar informasi yang mengatasnamakan bunda Nessy nama panggilan istri Mustafa. Ia menegaskan, suaminya tidak pernah tertangkap OTT sebagaimana yang diberitakan media.
"Saya senantiasa setia mendampingi sang suami selama menjalani proses hukum," ujarnya.
Bunda Nessy mengaku, dialah yang mempersiapkan segala perlengkapan yang dibutuhkan suaminya selama menyelesaikan permasalahan di KPK.
“Saya sendiri yang menyiapkan kopernya. Saya bawakan baju, perlengkapan sholat, Beliau teguh berangkat ke Jakarta untuk klarifikasi ke gedung KPK. Beliau ingin membantu KPK untuk segera menyelesaikan permasalahan yang sebenarnya terjadi, walaupun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Nessy.
Sejak kepergian suaminya ke Jakarta, Nessy menyatakan terus setia mendampingi. Ia yakin suaminya tidak bersalah. Ia menganggap apa yang menimpa suaminya adalah cobaan hidup yang harus dilalui. Lewat akun pribadinya, ia juga menyatakan cintanya justeru semakin besar melihat keteguhan dan kebesaran hati suaminya.
Ia juga mengaku bersyukur permasalahan yang menimpa suaminya justru mengundang simpati yang begitu besar dari masyarakat khususnya para pendukung Mustafa.
“Terima kasih atas semua dukungan yang terus datang kepada keluargaku. Membuatku semakin sadar, betapa banyak orang yang sayang," kata dia. (Bong)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








