• Kamis, 25 April 2024

Mapas! Dua Pemuda Lamtim Curi Motor Kurang dari 1 Menit

Kamis, 22 Februari 2018 - 20.52 WIB
43

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua pemuda asal Lampung Timur, Abrizal (22) dan SA (17) ditangkap polisi karena terlibat pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) di wilayah Kota Bandar Lampung.

Keduanya kerap mengintai sepeda motor milik warga mulai pukul 15:00 WIB sampai 20:00 WIB. Meski masih tergolong remaja, keduanya merupakan anggota komplotan spesialis curanmor. Pasalnya, mereka bisa “memetik” sepeda motor curian kurang dari satu menit.

Selama beraksi, tiap sepeda motor yang mereka dapat, langsung dibawa ke kampung halamannya untuk dijual ke penadah.

“Hasilnya selalu kami bagi dua. Kadang dapat Rp3,5 juta, itu kami pakai hanya untuk foya-foya dan kebutuhan sehari-hari,” Abrizal di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (22/02/2018) siang.

Setelah tertangkap, kini kedua pelaku menyesali perbuatannya. Abrizal juga mengimbau, agar pemilik motor mengunci stang sepeda motor ke arah kanan dan menambahkan kunci ganda untuk mengantisipasi pelaku curanmor.

“Karena ada saja warga yang asal-asalan meletakkan sepeda motornya tanpa pengawasan. Biasanya pemilik motor teledor sehingga mudah dicuri. Kalau sudah dikunci ganda, pelaku pasti mikir dua kali untuk maling motor,” katanya.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Harto Agung Cahyono menjelaskan, penahanan terhadap SA dilakukan berbeda, sebab pelaku masih berstatus di bawah umur. Sehingga selama proses hukum berjalan, SA akan mendapat pendampingan.

“SA akan diletakkan di sel tahanan yang berbeda dengan Abrizal. Dalam penanganan terkait kasus ini, SA kami pastikan akan mendapat pendampingan dari petugas Badan Pemasyarakatan (Bapas),” terangnya.

Dia menambahkan, kedua pelaku berhasil dibekuk petugas gabungan Unit Kendaraan Bermotor (Ranmor) dan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, di Sukarame, Rabu (21/02/2018). Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, kedua pelaku telah beraksi sebanyak 11 kali selama tiga bulan terakhir. Keduanya dikenakan pasal 363 dengan ancaman penjara 7 tahun.

“Pelaku ini sudah lama kita incar. Mereka ini selalu beroperasi di area parkir ruko-ruko seputaran Way Halim, Sukarame, Sultan Agung, Pahoman dan Pasar Tugu,” imbuhnya. (Kardo)

Editor :