• Sabtu, 20 April 2024

Mustafa Membenarkan Adanya Indikasi Pemerasan DPRD Lamteng

Kamis, 22 Februari 2018 - 22.10 WIB
24

Kupastuntas.co, Jakarta - Bupati Lampung Tengah non-aktif, Mustafa membenarkan adanya indikasi pemerasan oleh DPRD setempat. Uang itu ditujukan agar DPRD menandatangani surat persetujuan untuk peminjaman APBD.

“Ya, ada indikasi pemerasan dari DPRD," kata Mustafa, saat keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/02/2018).

Mustafa yang juga Calon Gubernur (Cagub) Lampung itu, menjalani pemeriksaan untuk tersangka Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Sementara itu, Taufik Rahman mengaku mendapat tekanan dari DPRD Lampung Tengah. Dia juga menyelesaikan pemeriksaannya tak lama setelah Mustafa.

Saat keluar dari lobi gedung KPK, dia hanya memberi isyarat anggukan ketika dimintai konfirmasi soal adanya tekanan dari DPRD.

Taufik mengaku hanya ditanya 10 pertanyaan oleh penyidik KPK. Dalam pemeriksaan, Kamis (22/02/2018), dia diperiksa sebagai saksi atas tersangka Mustafa.

KPK menduga adanya suap untuk anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar. Pinjaman daerah rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.

Untuk mendapatkan pinjaman itu, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD sebagai persyaratan MoU dengan PT SMI. Lalu, untuk mendapat persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp1 miliar.

Total duit suap Rp 1 miliar itu disebut berasal dari dua sumber. Sebesar Rp 900 juta berasal dari kontraktor proyek langganan setempat dan Rp 100 juta dari Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.

Atas kasus itu, KPK mulanya menetapkan tiga orang tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT), yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto sebagai penerima, sedangkan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman sebagai pemberi. (*)

Editor :