• Sabtu, 27 April 2024

Panwaslu Akan Koordinasikan Baliho Paslon Mustafa-Ahmad

Kamis, 22 Februari 2018 - 21.41 WIB
86

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bandar Lampung segera berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan Mustafa-Ahmad Jajuli untuk mengubah ukuran balihonya.

Menurut Anggota Panwaslu Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, baliho yang terpasang di rumah pemenangan Mustafa–Jajuli di Kecamatan Enggal ukurannya melebihi batas.

"Untuk ukurannya, kita akan koordinasi dengan Bawaslu Lampung. Meski lokasi di Bandar Lampung, kita harus koordinasi dengan Bawaslu mengingat ini hajat Pilgub," jelas Yahnu, Kamis (22/02/2018).

Menurutnya, Panwaslu tidak dapat menertibkan baliho tersebut, karena berada di rumah pemenangan resmi. Akan tetapi, dia akan berkoordinasi dengan tim pemenangan Mustafa-Jajuli untuk mengubah ukurannya sesuai dengan peraturan.

"Kalau mau ditertibkan tidak bisa, karena berada di rumah pemenangan yang resmi. Tetapi, kita nanti akan berkoordinasi untuk merubah ukurannya. Bahkan kita juga sudah melaporkan ke Ketua Panwaslu terkait ini," terangnya.

Sejauh ini, KPU belum memutuskan posko pemenangan pasangan calon gubernur dari KPU. Tapi juga tidak melanggar jika calon sudah memiliki posko.

Untuk diketahui, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, disebutkan, baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota.

Kemudiam, umbul-umbul paling besar ukuran 5 (lima) meter x 1,15 (satu koma lima belas) meter, paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan. Terakhir, spanduk paling besar ukuran 1,5 (satu koma lima) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 2 (dua) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan. (Bong)

Editor :