Plt Walikota Yusuf Kohar : Sungai di Bandar Lampung Sudah Sekarat
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandar Lampung, M. Yusuf Kohar mengatakan akan melakukan penataan sungai di Bandar Lampung dengan program normalisasi.
“Saya sudah katakan sejak visi misi pencalonan Walikota. Hal utama yang harus dituntaskan adalah normalisasi sungai, sebab sungai di Bandar Lampung ini sudah sekarat,”kata Kohar, Rabu (21/2/2018).
Ia mengaku sudah menugaskan Satker terkait seperti BPBD dan Dinas PU untuk melakukan pengerukan sungai.
“Sungai yang dangkal harus dikeruk, ini harus dilakukan karena saat musim hujan pasti terjadi banjir. Seperti yang terjadi di jalan Kartini, belum lama ini,”ujarnya.
Lalu untuk mengatasi penyempitan sungai di Bandar Lampung, menurutnya harus ada perencanaan yang matang. Lahan kosong yang berada di pinggir sungai harus dimanfaatkan dengan baik.
“Seperti membuat taman kecil, bahkan bisa dibuatkan embung, seperti di Kecamatan Sukarame, saya meminta mengajukan normalisasi embung yang berada di samping kantor Kecamatan,”tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Sidik Ayogo menyalahkan masyarakat yang mendirikan bangunan mepet dengan sungai.
Menurutnya, melihat kondisi yang terjadi di lokasi bencana, cukup sulit untuk menertibkannya lagi.
“Tapi kalau memang masyarakat sudah membangun maunya seperti itu dan tidak bisa dilarang lagi, ya harus menanggung risiko berupa bencana," ujarnya.
Pesan Sidik agar masyarakat yang tinggal di pinggir sungai selalu berhati-hati serta sama-sama menjaga kebersihan sungai.
Ia mengatakan, tidak bisa selamanya masyarakat yang tinggal di pinggir sungai menyalahkan pemerintah apabila terjadi banjir.
“Seharusnya masyarakat juga mengantisipasinya dengan tidak membuang sampah sembarangan dan rutin bergotong royong menjaga kebersihan,”tandasnya.(Wanda)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








