Diduga Konsumsi Sabu, 2 Pemandu Lagu (PL) di Pringsewu diciduk Polisi

Kupastuntas.co, Pringsewu - NC alias Putri (21) bersama rekannya MS alias Fenti (22) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tanggamus atas dugaan penyalah gunaan narkoba jenis sabu.
Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, melalui Kasat Narkoba Iptu Anton Saputra mengatakan kedua pelaku diamankan disalah satu rumah kos di Pringkumpul Kelurahan Pringsewu Selatan, Kamis (22/2/18) sekitar pukul 15.00 WIB.
Belakangan diketahui NC merupakan warga Seputih Raman Desa Tunggal Warga Kecamatan Banjar Agung KabupatenTulang Bawang, sementara MS warga Desa Batu Tegi Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus.
Menurut Kasat, penangkapan keduanya berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat yang mengindikasi bahwa di kontrakan tersebut sering dijadikan sebagai tempat mengkonsumsi sabu.
"Setelah dilakukan penggeledahan kami mengamankan barang bukti berupa 2 pipa kaca bekas pakai/residu, seperangkat alat hisap sabu bong, bungkus plastik klip sisa pakai sabu, jarum/sumbu, 3 korek api gas, bungkus rokok sampoerna mild dan ponsel samsung," kata Iptu Anton Jumat (23/2/2018).
Kepada petugas, kedua wanita yang megaku bekerja sebagai Pemandu Lagu (PL) ini, mengaku memperoleh barang haram tersebut dari teman mereka.
"Kita masih kejar darimana kedua pelaku mendapatkan sabu, mudah mudahan segera tertangkap," tegas dia.
Dia katakannya, hasil tes urine keduanya dinyatakan positif. NC juga mengaku sudah sejak 6 bulan mengkonsumsi sabu dengan cara membeli patungan.
Sementara MS mengakui sudah mengkonsumsi sabu sejak setahun lalu. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Ancam Sebar Video Asusila, Pemuda di Pringsewu Setubuhi Anak di Bawah Umur Berkali-kali
Rabu, 30 April 2025 -
Mantri Bank di Pringsewu Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR
Senin, 28 April 2025 -
Warga Protes Pembangunan Gedung Bioskop di Desa Tambah Rejo Pringsewu
Senin, 28 April 2025 -
Tertangkap Basah, Dua Pencuri Motor di Pringsewu Diamuk Massa
Sabtu, 26 April 2025