• Jumat, 19 April 2024

Kapolres Lampura Imbau Masyarakat Teliti Kendaraan Saat Parkir

Jumat, 23 Februari 2018 - 17.17 WIB
48

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Dalam kurun waktu satu bulan jajaran Polres Lampung Utara berhasil mengungkap 13 kasus dengan mengamankan 14 orang tersangka.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Eka Mulyana, mengatakan hasil kinerja pihaknya sejak 1 hingga 23 Febuari 2018 telah berhasil melakukan ungkap berbagai kasus yang telah terjadi ditengah masyarakat setempat.

"Polres Lampura Utara dalam kurun waktu satu bulan telah merilis 13 kasus dengan 14 orang pelaku. 13 kasus ini terdiri dari kasus senjata api ilegal, curas, curat, curanmor, sajam, tipu gelap dan cabul," kata AKBP Eka Mulyana, Jumat (23/2/2018).

Dijelaskannya, masing-masing kasus dan pelaku dalam perkara yang ditangi jajarannya itu, pada kasus curas 2 kasus 2 orang tersangka, curat 3 kasus 4 orang tersangka, curanmor 2 kasus 2 orang tersangka, senjata api 1 kasus 1 tersangka, sajam 1 kasus 1 orang pelaku, tipu gelap 2 kasus 2 pelaku, dan cabul 2 kasus 2 orang tersangka.

"Dari 13 kasus dengan 14 orang tersangka itu kita berhasil juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan bermotor roda 2 sebanyak 4 unit, roda empat 1 unit jenis pich up, satu pucuk senpi dengan 1 amunisi, obeng, plat nomor kendaraan 3 buah, sajam 1 buah, dan handphone 1 buah," jelas Kapolres.

Kapolres Lampung Utara itu memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat setempat agar lebih berhati-hati ketika memarkirkan kendaraan roda dua dan empat, karena menurutnya kasus curas itu terjadi bukan hanya karena adanya niat dari para pelaku, tapi juga karena kelalaian pemilik dalam menjaga barang yang dimilikinya.

"Untuk itu berhati-hatilah karena menjaga semua itu tugas kita semua, walau pun hanya sebentar harus dengan kunci pengaman dikarenakan tindakan curas saat ini bisa terjadi hanya dalam hitungan menit saja," ujarnya. (Sarnubi) 

 

 

Editor :