Penenggelaman ATM Di Dasar Laut Pahawang, Direktur Walhi : Ini Akan Menimbulkan Kerusakan Ekosistem

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung mengecam tindakan Kantor Wilayah BRI setempat yang menenggelamkan tiga unit mesin ATM-nya di dasar laut Pulau Pahawang, Pesawaran.
Bahkan, pegiat lingkungan tersebut berencana melayangkan surat ke pihak BRI untuk segera mengangkat kembali mesin ATM tersebut.
Direktur Eksekutif Walhi Lampung Hendrawan mengatakan, tindakan yang dilakukan BRI bisa merusak ekosistem laut, terutama tentang keberadaan terumbu karang di Pulau Pahawang.
“Itu kan yang namanya benda yang bukan ekosistem laut, masuk ke dalam laut itu namanya ngerusak dan kategori sampah. Kalau ditanya manfaat atau mudaratnya, lebih banyak mudaratnya, karena itu kan tidak bisa digunakan. Meskipun misalnya kita sepakat itu bagian dari kampanye itu mengenalkan Pahawang kalau dilihat dari kacamata wisata. Tapi kalau kacamata ekologi itu menimbulkan dampak karena bukan ekosistem laut,” ujarnya, Minggu (25/2/2018).
Menurut dia, ATM BRI yang sengaja ditanam sebagai spot swafoto untuk kegiatan snorkeling itu akan berpotensi menjadi kerusakan yang lebih besar.
“Kalau misalkan di situ potensi terumbu karang pasti akan rusak. Karena besok-besok pengunjungnya ramai dan pada minta selfie di situ. Apalagi wisatawan yang nggak dikasih tahu, rombongan foto di situ potensi terumbu karangnya rusak makin membesar. Terjadi penumpukan barang logam di laut akan menimbulkan kerusakan ekosistem laut,” katanya.
Sebelum melakukan penanaman mesin ATM itu, Hendrawan mengakui bahwa BRI telah mengirimkan surat untuk meminta rekomendasi Walhi Lampung.
“Kemarin mereka (BRI) kirim surat ke Walhi minta rekomendasi dan kami menolak,” tegasnya.
Menurutnya, surat rekomendasi sebelum melakukan aksi yang mendapatkan rekor MURI itu. Surat bernomor B.1665/KW-XIX/LOG/12/2017 tanggal 13 Desember 2017 itu berisi harapan rekomendasi dari pihak Walhi agar permintaan penanaman ATM bisa dilakukan. (Wanda)
Berita Lainnya
-
Genangan Air di jalan Yos Sudarso, Pemkot Bandar Lampung Minta Balai Ambil Peran
Rabu, 14 Mei 2025 -
Polda Lampung Tegas Perangi Premanisme
Rabu, 14 Mei 2025 -
Lakukan Pungli ke Pedagang Pasar Gudang Lelang, Ayah dan Anak di Bandar Lampung Ditangkap
Selasa, 13 Mei 2025 -
PT Silika Timur Abadi Dibentuk dengan Akta Notaris Bambang Abiyono Nomor 46 Tahun 2021
Selasa, 13 Mei 2025