Soal Dukungan Cagub, Partai Garuda Belum Nyatakan Dukungan Resmi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung- Ketua DPD Partai Garuda Lampung, Muhammad Ali, membantah partainya telah memberikan dukungan kepada salah satu Calon Gubernur Lampung.
"Hingga saat ini kami masih membuka peluang kepada semua Cagub. Jadi belum ada," kata Ali saat dihubungi kupastuntas.co, Minggu (25/2/2017)
Ali membenarkan jika ada utusan dari partainya ke kantor Demokrat kemarin, hanya saja menurutnya itu hanya untuk memenuhi undangan dari pihak partai Demokrat untuk bersilaturahmi.
"Hanya memenuhi undangan dari Sekretaris DPD Demokrat Fajrun Najah Ahmad, Bang Fajrun." jelasnya lagi.
Dalam acara tersebut pun, dikatakan Ali, belum ada pernyataan sikap mendukung dan komitmen apapun terhadap Ridho Ficardo sebagai salah satu cagub.
"Mungkin ada pernyataan secara pribadi dari teman-teman di daerah terhadap dukungannya kepada salah satu calon, tapi itu bukan secara kepartaian. Bukan final dan tidak bisa dijadikan acuan jika itu menjadi pilihan partai keseluruhan." pangkas Ali.
Dinyatakan Ali, ke depannya, calon yang mengedepankan kepentingan rakyat lah yang menjadi kandidat terbuat untuk mendapatkan dukungan dari partai baru tersebut.
Menurut Ali, dirinya juga membuka peluang untuk empat pasangan Cagub lain.
"Baik Herman-Sutono kita sudah komunikasi pun begitu juga denganArinal Djunaidi," ujar Ali.
Sebelumnya Partai Garuda Provinsi Lampung, beserta beberapa koleganya silaturahmi ke Kantor DPD Partai Demokrat Lampung.
Kehadiran pimpinan Partai Garuda ke markas Pemenangan Ridho-Bachtiar itu disambut hangat oleh Sekretaris DPD PD Lampung, Fajrun Najah Ahmad, didampingi Ketua BPOKK, Levi Tuzaidi, dan Wadireks Toni Mahasan. (Bong)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








