Dinas PUPR Mesuji Nilai Metode Swakelola Infrastruktur Lebih Efisien
Kupastuntas.co, Mesuji - Efisiensi biaya dalam membangun infrastruktur jalan (Rigid Beton) secara swakelola yang digadang oleh Pemkab Mesuji melalui Dinas PUPR setempat, sungguh luar biasa.
Hal tersebut sesuai dengan perbandingan kalkulasi dari efisiensi biaya, dalam hal perencanaan pengerjaan Rigid beton yang dikemukan oleh Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Mesuji, Wawan Suhendra kepada Kupastuntas.co, Senin (26/2/2018).
Dijelaskan Wawan, perencanaan ruas jalan mekarsari-perempatan segi tiga emas sepanjang 2,1 Km, menggunakan jasa konsultan (pihak ketiga) pagu anggarannya sebesar Rp. 160.000.000, full design. Ini karena mengacu pada Permen PU nomor 45 tahun 2007, pagu anggaran 4-7% dari pagu fisik.
Sedangkan perencanaan untuk ruas yang sama, yang di saat ini diterapkan menggunakan jasa Kampus Unila dan UBL hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp. 32.758.33, full design. Ini dasar hukum pelaksanaan program swakelola, berdasarkan Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan/jasa pemerintah beserta perubahan, mengacu pada pasal 26 ayat 4.
"Untuk efisiensi perencanaan konsultan dengan swakelola sangat berbanding jauh. Lebih efisien anggaran menggunakan metode swakelola bekerjasama dengan pihak kampus Unila dan UBL, perbandingan 4 banding 1, lebih efisien metode swakelola," jelas Wawan, di Ruang kerjanya.
Untuk itu, Wawan berharap seluruh lapisan Masyarakat mendukung laju program pembangunan tersebut.
"Ini sangat luar biasa penghematan anggaran, dalam melakukan membangun infrastruktur. Saya harap Seluruh Masyarakat mendukung penuh laju pembangunan ini," tutupnya. (Gst)
Berita Lainnya
-
PSSI Mesuji Siapkan Roadmap Pembinaan Sepak Bola Usia Dini dari Sekolah hingga Desa
Rabu, 17 Desember 2025 -
Jelang Natal dan Tahun Baru, Tim Mabes Polri Cek Kesiapan Gereja dan Lalin di Mesuji
Senin, 15 Desember 2025 -
DPC PDI Perjuangan Mesuji dan Tubaba Tegaskan Kesiapan Total Sambut Konferda
Rabu, 03 Desember 2025 -
Operasi Zebra 2025 di Mesuji: 4.330 Pengendara Ditegur, 196 Ditilang
Senin, 01 Desember 2025









