Polda Lampung Amankan Pasutri Bandar Narkoba

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jajaran Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan Suhevi (32) dan Novianti (34) pasangan suami istri (pasutri) warga Jalan Tamin, Bandar Lampung yang merupakan bandar narkoba.
Pasutri tersebut diamankan di Jalan Sultan Badarudin 2, Kelurahan Susunan Baru, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, Senin (26/2/2018) pukul 01:30 WIB.
Dari keduanya, petugas berhasil menyita 37 paket sabu, 2 unit timbangan digital dan 5 unit telepon selular.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai menjelaskan, sabu-sabu tersebut didapat dari USF yang kini dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dari penyelidikan sementara kedua merupakan bandar sabu jaringan Provinsi Aceh dan diduga sebagai bandar sabu antar lintas provinsi,” ungkapnya di kantornya Jalan WR. Supratman, Senin (26/2/2018) pukul 12:00 WIB.
Dia menambahkan, selama menjadi bandar narkoba, Suhevi telah menjual 3 kg sabu-sabu dalam 3 minggu.
"Pelaku menerima sabu ini dengan cara bertemu langsung dengan anak buah USF. Dan pelaku ini setiap pesanan selalu minta 1 kg, kalau sudah habis, pesan lagi," tuturnya.
"Kasus ini masih kita kembangkan lagi. Dari pengakuan pelaku, kita sedang mencari 2 anak buah Suhevi yang biasanya disuruh mengedarkan," timpalnya.
Sementara, Suhevi mengatakan, setiap menjual sabu-sabu selalu mendapat untung Rp 10 juta.
"Beneran dapat segitu, saya nggak bohong," ketusnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Catat! Berikut Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sekitar Kantor DPRD Lampung Besok
Minggu, 31 Agustus 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Gelar Istighosah dan Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa di 20 Kecamatan
Minggu, 31 Agustus 2025 -
Gelar Doa Bersama, Gubernur Lampung Ajak Masyarakat Satukan Hati Demi Kerukunan dan Kedamaian
Minggu, 31 Agustus 2025 -
Unjuk Rasa Besok, Gubernur Lampung Ingatkan Massa Waspada Provokator
Minggu, 31 Agustus 2025