Sengketa Tanah Bekas Pasar Sekincau, Komisi I DPRD Lambar Minta Semua Pihak Patuh Hukum
Kupastuntas.co, Lampung Barat – Sengketa tanah Eks Pasar Sekincau akhirnya selesai. Mahkamah Agung memutuskan penggugat memenangkan perkara kasasi antara Umar Jogja dkk. (Penggugat) melawan Kepala BPN Lambar (tergugat I) dan Bupati Lambar (tergugat II).
Dalam hearing yang digelar komisi I DPRD Lambar di ruang sidang DPRD setempat, Senin (26/2/2018), hadir Wakil Ketua I DPRD lambar Sutikno, anggota Komisi I DPRD, Kepala BPN lambar, Pihak Pemerintah Daerah Lambar yang diwakili oleh Assisten I Adi Utama dan Kepala Bagian Hukum Hendri Paisal, warga pekon sekincau yang juga di dampingi LSM Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK).
Anggota Komisi I meminta kedua pihak untuk menerima dan mematuhi hasil keputusan MA.
"Negara kita ini negara hukum, kita harus patuh pada hukum. Kita laksanakan apa kata hukum, harapan kami jangan ada yang melanggar keputusan MA," ujar Anggota Komisi I Hi. Suhaili.
Hal senada juga disampaikan anggota komisi I lainnya Harun Roni.
"Pemda sudah mengajukan PK dan keputusan nya sudah kita ketahui bersama yakni PK itu ditolak karena tidak ada bukti-bukti baru, menurut kami putusan ini adalah putusan tertinggi, jadi menurut kami marilah kita patuhi putusan yang ada dan apa yang diperintahkan putusan ini harus kita laksanakan," kata Harun. (Anton)
Berita Lainnya
-
Kades di Lambar Kena PHP, Anggaran DD Tahap ll Non Earmark di Lambar Dipastikan Batal Cair
Jumat, 19 Desember 2025 -
Gubernur Lampung Lirik Potensi Wisata Lampung Barat, Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
Jumat, 19 Desember 2025 -
Petani Terjepit Harga, Bupati Lambar Curhat ke Gubernur Lampung
Kamis, 18 Desember 2025 -
Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Lampung Barat Hanya 11,7 Persen
Kamis, 18 Desember 2025









