Sengketa Tanah Bekas Pasar Sekincau, Komisi I DPRD Lambar Minta Semua Pihak Patuh Hukum

Kupastuntas.co, Lampung Barat – Sengketa tanah Eks Pasar Sekincau akhirnya selesai. Mahkamah Agung memutuskan penggugat memenangkan perkara kasasi antara Umar Jogja dkk. (Penggugat) melawan Kepala BPN Lambar (tergugat I) dan Bupati Lambar (tergugat II).
Dalam hearing yang digelar komisi I DPRD Lambar di ruang sidang DPRD setempat, Senin (26/2/2018), hadir Wakil Ketua I DPRD lambar Sutikno, anggota Komisi I DPRD, Kepala BPN lambar, Pihak Pemerintah Daerah Lambar yang diwakili oleh Assisten I Adi Utama dan Kepala Bagian Hukum Hendri Paisal, warga pekon sekincau yang juga di dampingi LSM Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK).
Anggota Komisi I meminta kedua pihak untuk menerima dan mematuhi hasil keputusan MA.
"Negara kita ini negara hukum, kita harus patuh pada hukum. Kita laksanakan apa kata hukum, harapan kami jangan ada yang melanggar keputusan MA," ujar Anggota Komisi I Hi. Suhaili.
Hal senada juga disampaikan anggota komisi I lainnya Harun Roni.
"Pemda sudah mengajukan PK dan keputusan nya sudah kita ketahui bersama yakni PK itu ditolak karena tidak ada bukti-bukti baru, menurut kami putusan ini adalah putusan tertinggi, jadi menurut kami marilah kita patuhi putusan yang ada dan apa yang diperintahkan putusan ini harus kita laksanakan," kata Harun. (Anton)
Berita Lainnya
-
Disnakerperin Lampung Barat Buka Program Kerja ke Malaysia, Gaji Capai Rp 7 Juta per Bulan
Rabu, 01 Oktober 2025 -
Kerusakan Lebih Parah, Jalan Liwa-Hanakau Lambar Putus Total
Rabu, 01 Oktober 2025 -
Hujan Deras Picu Longsor, Jalur Krui–Liwa di Pesisir Barat Sempat Lumpuh
Selasa, 30 September 2025 -
Seorang Pekerja Tewas Tersengat Listrik Saat Bongkar Tarub di Desa Sukamaju Lampung Barat
Selasa, 30 September 2025