Wakil Ketua MK Minta Media Turut Jaga Konstitusi

Kupastuntas.co, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman meminta Jurnalis dan media massa untuk turut menjadi “penjaga konstitusi” dengan memberikan informasi seluas-luasnya dan seobyektif mungkin berkenaan dengan konstitusi serta ketatanegaraan masyarakat.
“Kini tengah muncul kegelisahan di tengah masyarakat atas demokrasi dan penegakan hukum yang dianggap tidak kondusif. Di saat-saat seperti ini lah diperlukan peran penting pers sebagai salah satu pilar demokrasi untuk menjaga konstitusi,” kata Usman dalam sosialisasi yang diadakan oleh Mahkamah Konstitusi dan Dewan Pers itu.
Dirinya kembali mengingatkan, sebagai produk era reformasi, peranan esensial dari Mahkamah Konstitusi adalah memberikan jaminan agar tidak ada undang-undang yang tidak keluar dari koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga.
Berdasarkan pasal 24c ayat 1 UUD 1945, setidaknya terdapat lima kewenangan MK diantaranya ialah menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil Pemilu dan wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
“MK tidak bisa berjalan sendiri dalam mengawal konstitusi tanpa dukungan berbagai pihak, terutama dari pers, dalam menyosialisasikan pemahaman hak konstitusional warga negara,” lanjut Usman.
Sementara, Joseph Adi Prasetyo, Ketua Dewan Pers, mengingatkan agar media massa jangan terjebak pada informasi yang simpang siur dan tidak jelas kebenarannya, terlebih jika sampai ikut-ikutan menyebar hoaks.
“Tugas utama jurnalis sebagai penyebar kebenaran tengah diuji dengan bermunculannya hoaks. Jangan sampai masyarakat jadi sulit memilah mana berita hoaks dan mana yang bukan,” tutupnya. (*)
Sumber Berita : Viva.co.id
Berita Lainnya
-
BPOM RI Tarik 16 Produk Kosmetik Berbahaya Picu Kanker, Ini Daftarnya
Selasa, 22 April 2025 -
Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji Sampai 25 April 2025
Kamis, 17 April 2025 -
Waktu Habis, 13.710 Pejabat Belum Lapor LHKPN
Selasa, 15 April 2025 -
Pemerintah Akan Kurangi Materi Pelajaran di Sekolah
Minggu, 13 April 2025