Baru! KPU Larang Kampanye dengan Gambar Soekarno dan Soeharto

Kupastuntas.co, Jakarta – Beberapa partai politik seringkali menggunakan ketokohan politisi terdahulu untuk mendongkrak popularitasnya. Kini Parpol tidak lagi diperbolehkan menggunakan gambar ataupun foto tokoh yang sama sekali bukan anggota dari parpol tersebut semisal Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, dan yang lainnya.
"Ya itu, kampanye enggak boleh ada foto, gambar Presiden Soekarno, Soeharto, Pak BJ Habibie," kata Ketua KPU Arief Budiman saat dikonfirmasi, Selasa, 27 Februari 2018.
Larangan tersebut berlaku hanya untuk APK (Alat Peraga Kampanye). Akan tetapi, jika untuk acara kepentingan internal (parpol), bukan dalam rangka berkampanye, maka hal tersebut tak menjadi masalah.
"Kalau itu beda, enggak ada masalah," tutur Arief.
Aturan tersebut menyesuaikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Untuk Pemilu 2019 mendatang akan diikuti sebanyak 14 parpol. 14 parpol ini juga sudah mendapatkan nomor urut.
Rangkaian Pemilu 2019 salah satunya tahapan kampanye rencananya akan digelar pada 23 September 2018-13 April 2019. Adapun masa tenang akan dilaksanakan pada 14-16 April 2019. Sementara, hari pemungutan suara akan dihelat pada 17 April 2019. (*)
Sumber Berita : Viva.co.id
Berita Lainnya
-
BPOM RI Tarik 16 Produk Kosmetik Berbahaya Picu Kanker, Ini Daftarnya
Selasa, 22 April 2025 -
Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji Sampai 25 April 2025
Kamis, 17 April 2025 -
Waktu Habis, 13.710 Pejabat Belum Lapor LHKPN
Selasa, 15 April 2025 -
Pemerintah Akan Kurangi Materi Pelajaran di Sekolah
Minggu, 13 April 2025