KPU Tanggamus Tentukan Pemetaan Zona Larangan Pemasangan APK
Kupastuntas.co, Tanggamus - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus petakan wilayah larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Zonasi pelarangan memasang APK oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus tersebut meliputi sarana sarana kesehatan, pendidikan, bangunan pemerintahan, dan tempat ibadah.
"Jadi sarana pendidikan, sarana kesehatan, bangunan pemerintahan, dan tempat ibadah itu memang sudah baku dilarang untuk memasang APK dan berkampanye," kata Ketua KPU Tanggamus, Otto Yuri Saputra saat dihubungi melalui telefon selulernya, Selasa (27/2/2018).
Sementara daerah yang tidak termasuk area terlarang, ujar Otto maka diperbolehkan untuk memasang APK dan kampanye.
"Semua area yang tidak dilarang, boleh dipasang APK. Tetapi untuk APK baleho tidak bisa dipasang sembarangan," kata Otto.
Sementara itu, KPU juga menyiapkan APK spanduk dengan ukuran maksimal 1 x 4 meter maksimal dua buah untuk setiap pasangan calon yang akan dipasang di tiap desa. Ditambah, paslon boleh memasang 3 umbul-umbul.
“Untuk banner tidak boleh lagi, itu alat sosialisasi bukan alat untuk kampanye,” ujar Otto.
KPU Tanggamus juga memutuskan, dua pasangan calon tidak boleh berkampanye di satu titik, dan dalam waktu yang sama.
"Ini untuk menghindari persinggungan antara massa. Jika terpaksa harus di tempat sama maka waktunya dibedakan,” pungkas Otto. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
KM Maulana 30 Terbakar di Perairan Belimbing Tanggamus, 8 ABK Masih Hilang
Minggu, 21 Desember 2025 -
Menu MBG SMP Muhammadiyah Kotaagung Dibagikan untuk Tiga Hari, Orang Tua Soroti Gizi Minim
Jumat, 19 Desember 2025 -
Fenomena Awan Lenticularis di Gunung Tanggamus, BMKG Sebut Bahaya untuk Penerbangan
Jumat, 19 Desember 2025 -
BPJN Lampung Sambangi Kampus Unila, Dorong Sinergi Akademisi dan Praktisi Infrastruktur Jalan
Kamis, 18 Desember 2025









