Polda Lampung Rombak Jabatan, Ini Susunan Baru
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung merombak sejumlah pejabat di jajaran Polda Lampung hingga Polres dan Polsek. Mutasi jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Lampung Nomor: ST/189/II/2018 tertanggal (27/2).
Surat Telegram tentang Pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Lampung tersebut ditandantangani Kapolda Lampung, Irjen Pol. Suntana.
Beberapa nama yang dimutasi antara lain dua Kasubdit Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Yakni Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Daniel Binsar Manurung dan Kasubdit III AKBP Ahmad Zulfikar.
Binsar Manurung dimutasikan sebagai analis kebijakan madya bidang dumasan Itwasda Polda Lampung. Posisinya digantikan oleh AKBP Andy Siswantoro yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Binopsnal Ditshabara Polda Lampung. Sedangkan posisi yang ditinggalkan Andy akan diisi oleh Ahmad Zulfikar.
Sedangkan jabatan Kasubdit III Ditresnarkoba akan diisi oleh AKBP Junjun Junirahmadi yang sebelumnya sebagai Pamen Polda Lampung. Selanjutnya Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ferizal diangkat dalam jabatan baru sebagai Gadik Madya 8 SPN Kemiling Polda Lampung. Posisi Ferizal akan diisii oleh AKBP. Dr. I Ketut Seregig, SH, MH yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Lampung.
Total ada 37 personil kepolisan dengan rincian 18 Pamen dan 19 Pama Polda Lampung yang dirotasi. Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol membenarkan hal tersebut. "Iya benar, itu (rotasi) intern kita," kata dia di Mapolda Lampung, kemarin.Dikatakan Wakapolda, rolling di internal Polda ini merupakan penyegaran saja di tubuh Polda Lampung. “Itu biasa rolling, penyegaran di tubuh Mapolda Lampung," katanya. (Oscar)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








