• Jumat, 29 Maret 2024

Rektor Unila Larang Kampanye di Kampus

Selasa, 27 Februari 2018 - 23.28 WIB
86

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Hasriadi Mat Akin menyatakan secara tegas melarang aktivitas kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung di lingkungan kampus yang dipimpinnya.

"Sesuai dengan peraturan Undang-Undang, Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi pasangan calon dalam pilkada Lampung 2018 dilarang melakukan aktivitas kampanye di lingkungan pendidikan," kata dia di Bandarlampung, Selasa (27/02/2018).

Dia mengatakan, dalam aturan tersebut sudah jelas disebutkan Undang-Undang dan peraturan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemenristekdikti), bahwa aparatur sipil negara dibidang pendidikan atau dosen dilarang ikut dalam politik praktis.

Ia melanjutkan, sanksinya sudah jelas dalam aturan yang terdapat di Undang-Undang, berkampanye di kampus dilarang apalagi sampai menjadi tim sukses.

"Tidak boleh dosen menjadi tim sukses calon gubernur dan wakil gubernur Lampung, sanksi yang ada dalam Undang-Undang juga berat," katanya.

Setiap pasangan calon kepala daerah yang ingin memasuki lingkungan universitas harus mencopot atribut atau pun simbol dalam pencalonannya.

"Bila diundang oleh lembaga kemahasiswaan boleh saja tapi tidak untuk kampanye, mereka juga tidak boleh menggunakan atribut partai ataupun pencalonannya," kata dia.

Dia menegaskan, seluruh ASN di lingkungan Unila dapat netral dalam pemilihan kepala daerah serentak 2018.

Termasuk dalam kegiatan kampus seperti seminar, diskusi maupun kajian juga dilarang terdapat kegiatan kampanye pasangan calon kepala daerah.

"Tidak boleh ada kegiatan kampanye dalam seminar, diskusi maupun kajian di kampus semua akan kita awasi," kata dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan setiap pasangan calon dilarang kampanye di tempat ibadah dan pendidikan.

"Ya sesuai aturannya tidak boleh melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah dan sekolah, Undang-Undang Pemilu juga melarang," kata dia.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan KPU RI Nomor 1 Tahun 2013 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2013 melarang setiap paslon berkampanye di tempat ibadah dan pendidikan seperti sekolah maupun perguruan tinggi.

Dia menegaskan, untuk sanksi yang akan diberikan juga dari administratif hingga memberikan tindakan tegas.

"Sampai sejauh ini belum ada pelanggaran. Kita meminta juga Panwascam kabupaten atau kota untuk mengawasi kegiatan paslon," katanya.

Ia mengimbau, kegiatan yang dilakukan oleh setiap pasangan calon kepala daerah agar tidak melanggar aturan Undang-Undang maupun PKPU. (*)

Sumber: Antara Lampung

Editor :

Berita Lainnya

-->