• Kamis, 25 April 2024

Akhir Masa Jabatan, Dua Peratin Di Kecamatan Belalau Berhenti

Rabu, 28 Februari 2018 - 13.36 WIB
250

Kupastuntas.co - Lampung Barat, Karena habisnya masa jabatan dua orang peratin di kecamatan belalau, yakni peratin pekon bedudu dan peratin pekon kenali, dua orang PNS di kecamatan Belalau rangkap jabatan sebagai Penjabat (Pj) di dua pekon dimaksud. Kedua peratin yang digantikan tersebut yakni Peratin Pekon Bedudu Budiyanto dan Peratin Pekon Kenali Rustam.

Kegiatan serah terima jabatan Pj Peratin di helat di kantor kecamatan belalau Lambar (28/2/2018).

Ke dua PNS yang di daulat sebagai Pj peratin yakni Amirulloh, SH, sebagai Pj peratin pekon bedudu menggantikan Budiyanto dan Nazori,S.sos sebagai Pj peratin pekon kenali menggantikan peratin sebelumnya Rustam.

Dalam Sambutannya mantan Peratin Pekon Bedudu Budiyanto mengatakan, jika suatu jabatan dan amanah yang telah di emban keduanya saat ini memang sudah waktunya selesai, untuk itu ke duanya mengucapkan permohonan maaf.

"Enam tahun saya dengan Pak Rustam menjabat sebagai peratin, sudah jelas ada kesalahan dan kekhilapan baik di tingkat pekon, kecamatan, polsek dan Danramil, makanya kami sampaikan permohonan maaf, semoga kedepan persahabatan tetap terjalin," kata Budiyanto.

Di lain pihak, Camat Kecamatan Belalau Alfian Barin mengatakan, setiap jabatan pasti ada masanya, pihaknya atas nama pemerintah dan pribadi mengucapkan trimakasih kepada kedua mantan peratin atas jasa-jasanya membangun pekon selama ini.

"Kami mengapresiasi kinerja kedua pratin di kecamatan ini yang masa jabatannya sudah habis, karena tidak bisa dipungkiri jika pembangunan yang berjalan di dua pekon itu atas bantuan dari keduanya," kata dia.

Lebih jauh Barin mengatakan, tugas PJ peratin adalah untuk mengayomi masyarakat serta menampung aspirasi yang ada di pekonnya, tugas tersebut tentu saja menuntut peratin untuk bekerja secara maksimal.

"Pj peratin tugasnya setara dengan peratin devinitif, karena hak dan kewajibannya sama, Pj sama dengan lurah dimana jabatannya harus di pegang oleh seorang PNS, dan selagi surat tugas Pj belum di tarik dan di berhentikan maka Pj tetap memiliki hak dan kewajiban dalam bertugas di pekon itu," kata dia.

Barin menambahkan, jika ada penyimpangan silahkan laporkan kepada camat, karena itu adalah hak dari camat untuk menegur dan membinanya. Jika ada kesalahan kalau memang masih bisa dibina itu akan bina.

"Saya minta bantuan kepada peratin lama untuk membimbing, Pj peratin karena mungkin masih minim pengalamannya, sehingga kedepan pekon bisa lebih baik lagi dan berjalan sebagaimana mestinya," pungkasnya. (Anton)

Editor :