• Sabtu, 20 April 2024

Perihal Tidak Lolosnya PKPI Sebagai Parpol Peserta Pemilu, Hendropriyono : Kami Minta ini Dikoreksi  

Rabu, 28 Februari 2018 - 21.01 WIB
124

Kupastuntas.co, Jakarta – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) gelar sidang adjukasi perdana PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) yang melakukan gugatan terhadap KPU perihal tidak diloloskannya parpol tersebut sebagai peserta pemilu 2019.

Tahapan sidang adjudikasi tersebut adalah sebagai langkah lanjutan setelah upaya mediasi antara PKPI dan KPU gagal.

"Kita mohon supaya Bawaslu memutuskan keputusan seadil-adilnya, karena kami merasa dalam sejarah PKPI sejak dulu belum pernah tidak ikut Pemilu," kata Ketua Umum PKPI, Hendropriyono, di gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Hendro melihat KPU telah melakukan kekeliruan dengan tidak meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019. Kekeliruan KPU harus segera dikoreksi oleh keputusan sidang adjudikasi bawaslu.

"Kami sebagai pemohon minta ini dikoreksi. Bagaimana pun keputusan Bawaslu, kami mohon supaya PKPI lolos," ujar Hendro.

Selanjutnya, dirinya menegaskan bahwa PKPI bukanlah partai abal-abal dan bukan pula partai yang lahir kemarin sore. PKPI konsisten dalam kancah politik Indonesia sejak era awal Reformasi.

"PKPI bukanlah partai politik kemarin sore, partai ini juga bukan partai politik yang kadang timbul kadang tenggelam dalam kancah Pemilu. PKPI adalah partai politik yang berpengalaman dan tidak pernah absen mengikuti Pemilu sejak Pemilu 1999 sampai 2014," jelasnya.

Menurutnya, ketetapan KPU yang mencoret PKPI sebagai partai peserta Pemilu 2019 adalah sebuah kekeliruan. Hendro menyatakan bahwa PKPI telah memenuhi semua syarat sebagai peserta Pemilu 2019.

"Kami dapat memastikan PKPI mampu memenuhi seluruh persyaratan yang diajukan undang-undang," katanya.

Sidang adjudikasi dipimpin oleh Ketua Bawaslu, Abhan yang didampingi oleh anggota Bawaslu, Mochammad Afifudin, Rahmat Bagja, Ratna Dewi Petalolo dan Fritz Edward Siregar. (*)

Sumber : Viva.co.id

 

Editor :