Utamakan Bayar Tukin, Yusuf Kohar Tunda Bangun Rumdin
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pelaksana Teknis (Plt) Wali Kota Bandar Lampung, Yusuf Kohar menolak pembangunan rumah dinas Wakil Wali kota Bandar Lampung.
Kohar beralasan, anggaran tersebut lebih baik dialihkan untuk pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini belum dibayar.
“Kita tunda dulu pembangunan rumah dinas, sebaiknya anggaran itu untuk bayar Tukin saja, itu yang lebih penting,” kata Yusuf Kohar saat diwawancarai awak media usai menerima kunjungan perwakilan KPK di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, Rabu (28/02/2018).
Tidak hanya itu, ia juga akan memikirkan untuk melakukan penundaan pembangunan underpass yang ada di jalan ZA Pagar Alam.
“Jangan dululah untuk pembangunan infrastruktur, kalau anggaran pegawai kita banyak yang tersendat,” ungkapnya.
Sementara, Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Muchlas E Bastari mengatakan untuk pembatalan tersebut tidak bisa dilakukan, sebab program tersebut sudah diketok palu dan dimasukan dalam Perda.
“Kalau sudah masuk program dan sudah disahkan Perda ya tidak bisa dibatalkan dong, kecuali melakukan penundaan sampai akhir tahun. Hal tersebut juga perlu didasari alasan yang logis,” kata Muchlas saat dihubungi melalui telepon.
Ia menambahkan, hal ini harus dipertimbangkan juga untuk kedepannya, karena jika nantinya memakai baiaya sewa Rumdis, tentunya anggaran bisa lebih mahal, karena ada dana pemeliharaan juga.
Poltisi PKS ini menyarankan, jika memang anggaran untuk Tukin, lebih baik Plt Walikota melobi Pemrov. Lampung untuk meminta Dana Bagi Hasil (DBH) yang sampai saat ini masih tertahan.
“Dana DBH bisa untuk Tukin, dan juga Plt Walikota pun bisa mengarahkan Satuan Kerja untuk menggenjot PAD lebih banyak, sehingga bisa dipergunakan untuk membayar Tukin,” tandasnya. (Wanda)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








