Utamakan Bayar Tukin, Yusuf Kohar Tunda Bangun Rumdin

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pelaksana Teknis (Plt) Wali Kota Bandar Lampung, Yusuf Kohar menolak pembangunan rumah dinas Wakil Wali kota Bandar Lampung.
Kohar beralasan, anggaran tersebut lebih baik dialihkan untuk pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini belum dibayar.
“Kita tunda dulu pembangunan rumah dinas, sebaiknya anggaran itu untuk bayar Tukin saja, itu yang lebih penting,” kata Yusuf Kohar saat diwawancarai awak media usai menerima kunjungan perwakilan KPK di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, Rabu (28/02/2018).
Tidak hanya itu, ia juga akan memikirkan untuk melakukan penundaan pembangunan underpass yang ada di jalan ZA Pagar Alam.
“Jangan dululah untuk pembangunan infrastruktur, kalau anggaran pegawai kita banyak yang tersendat,” ungkapnya.
Sementara, Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Muchlas E Bastari mengatakan untuk pembatalan tersebut tidak bisa dilakukan, sebab program tersebut sudah diketok palu dan dimasukan dalam Perda.
“Kalau sudah masuk program dan sudah disahkan Perda ya tidak bisa dibatalkan dong, kecuali melakukan penundaan sampai akhir tahun. Hal tersebut juga perlu didasari alasan yang logis,” kata Muchlas saat dihubungi melalui telepon.
Ia menambahkan, hal ini harus dipertimbangkan juga untuk kedepannya, karena jika nantinya memakai baiaya sewa Rumdis, tentunya anggaran bisa lebih mahal, karena ada dana pemeliharaan juga.
Poltisi PKS ini menyarankan, jika memang anggaran untuk Tukin, lebih baik Plt Walikota melobi Pemrov. Lampung untuk meminta Dana Bagi Hasil (DBH) yang sampai saat ini masih tertahan.
“Dana DBH bisa untuk Tukin, dan juga Plt Walikota pun bisa mengarahkan Satuan Kerja untuk menggenjot PAD lebih banyak, sehingga bisa dipergunakan untuk membayar Tukin,” tandasnya. (Wanda)
Berita Lainnya
-
352 Bidang Tanah Bakal Terdampak Pelebaran Jalan Ruas Lempasing - Padang Cermin
Minggu, 07 September 2025 -
Gubernur Lampung Ajak Komunitas Motor Promosikan Wisata Daerah
Minggu, 07 September 2025 -
Pengamat Hukum: Penyitaan Aset Arinal Djunaidi Bisa Jadi Jalan Menuju Penetapan Tersangka
Minggu, 07 September 2025 -
Kasus Korupsi Dana PI di PT LEB, MAKI: Potensi Mantan Gubernur Arinal Djunadi Jadi Tersangka Besar
Minggu, 07 September 2025