Inspektorat Way Kanan Imbau ASN Tidak Gratifikasi
Kupastuntas.co, Way Kanan - Sebagai upaya memajukan layanan publik di Way Kanan, Inspektur Gantina dari Inspektorat Way Kanan, mengimbau larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Way Kanan, tidak gratifikasi saat menjalankan tugasnya.
Hal ini berkaitan dengan penegasan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya yang tengah fokusk menjalankan program peningkatan pelayanan masyarakat di daerah setempat.
"Ya salah satu kegiatan gratifikasi itu menerima dan memberi. Memang sejauh ini hasil pengawasan kami sejumlah pelayanan sudah tidak ada pungli. Namun kemungkinan transaksi imbalan masih terjadi," ujar Gantina, usai rapat penilaian pelayanan publik bersama Sekda Way Kanan Saipul, Kamis (01/03/2018) siang.
Gantina mengatakan, imbauan itu telah ia sosialisasikan melalui banner yang terpampang di sejumlah ruang pelayanan di Way Kanan.
"Pengawasan gratifikasi ini diterapkan untuk memastikan pelayanan masyarakat benar-benar sudah baik," imbuhnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
Satu Keluarga Asal Way Kanan Jadi Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS Vs Truk Tangki di Sumsel
Kamis, 07 Mei 2026 -
Warga Gotong Royong Temui DPRD Lampung, Adukan Klaim Tanah Hingga Gugatan Rp70 Miliar
Kamis, 30 April 2026 -
HUT ke-27 Way Kanan, Bupati Ayu Asalasiyah Tekankan Sinkronisasi dan Kolaborasi Pembangunan
Senin, 27 April 2026 -
Gubernur Lampung Tinjau Jalan di Way Kanan, Rp 172,2 Miliar Dialokasikan untuk Perbaikan 20,20 Km
Rabu, 08 April 2026








