Pengendara yang Dengarkan Musik akan Disanksi Polisi, Apa Alasannya?
Kupastuntas.co, Jakarta – Masyarakat dihebohkan dengan adanya wacana sanksi tilang yang diberikan oleh polisi pada pengendara yang dengarkan musik radio pada saat mengemudi. Bukan hanya pengendara roda empat, aturan ini juga akan diterapkan pada pengemudi roda dua.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, sudah ada payung hukum yang bisa jadi sandaran polisi untuk menindak. Yakni Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengoperasikan kendaraannya dengan cara yang wajar dan penuh konsentrasi.
"Penjelasan penuh konsentrasi adalah penuh perhatian, dalam arti tidak boleh melakukan kegiatan dipengaruhi oleh perilaku yang dapat menurunkan tingkat konsentrasi," kata Budiyato, Jumat, (2 /2/2018).
Perilaku pelanggaran yang dimaksud, lanjutnya, seperti menggunakan hand phone (telepon genggam), minum alkohol, narkotika, dan juga mendengarkan musik.
"Karena apabila mengendarai kendaraan bermotor tidak konsentrasi dapat berpotensi pada masalah-masalah kecelakaan lalu lintas," katanya lagi.
Lantas bagaimana dengan merokok? “Silakan masyarakat menilai, mengganggu konsentrasi atau tidak?” katanya. (*)
Sumber : Viva.co.id
Berita Lainnya
-
Operasi Senyap KPK di Akhir Tahun, OTT Beruntun Ungkap Dugaan Korupsi di Sejumlah Daerah
Jumat, 19 Desember 2025 -
KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Dalami Dugaan Korupsi Proyek
Selasa, 16 Desember 2025 -
Mendag Terbitkan Aturan 35 Persen Distribusi Minyakita Wajib Lewat BUMN
Selasa, 16 Desember 2025 -
BNPB: Korban Tewas Bencana Sumatera Tembus 1.016 Jiwa, 212 Hilang
Senin, 15 Desember 2025









