• Selasa, 23 April 2024

Terkait Isu Kriminalisasi Terhadap Pers, Ini Tanggapan Kapolres Tulang Bawang

Minggu, 04 Maret 2018 - 14.32 WIB
204

Kupastuntas.co, Tulang Bawang – Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si angkat bicara terkait isu kriminalisasi terhadap pers yang disampaikan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi, SIP, MH di beberapa media.

Kapolres mengungkapkan, bahwa Polres Tulang Bawang tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap kebebasan pers karena yang dilakukan sudah sesuai prosedur untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat ke Polres Tulang Bawang.

"Pada hari Jumat (08/01) lalu datang ke Polres Tulang Bawang Mujiono (39) yang berprofesi Kepala Kampung Bumi Ratu Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten setempat, untuk membuat laporan bahwa dirinya dikabarkan telah menggunakan ijazah palsu di berita media online yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 08 / I / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba tanggal 08 Januari 2018 tentang Pencemaran Nama Baik Via Media Online yang melaporkan Sriadi (45) yang merupakan Mantan Kepala Kampung Bumi Ratu Kec. Rawa Jitu Selatan Kab. Tulang Bawang," ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, Laporan dari Mujiono tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum masuk ke ranah penyidikan oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang.

"Satreskrim Polres Tulang Bawang masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta yang ada sebelum dilanjutkan ke proses penyidikan, saat ini masih memintai keterangan saksi-saksi diantaranya Abdul Rohman, SH yang merupakan wartawan media online cahayalampung.com," jelasnya.

AKBP Rawanto menerangkan, Abdul Rohman, SH memang telah di undang oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang untuk hadir sebagai saksi guna dimintai keterangan hari Rabu (07/03) berdasarkan Surat Undangan Nomor : B / 98 / III / 2018 / Reskrim tanggal 02 Maret 2018.

"Abdul Rohman yang berprofesi sebagai wartawan media online cahayalampung.com memang sudah kami undang ke Polres Tulang Bawang guna memberikan keterangan ke Satreskrim sebagai saksi bukan sebagai terlapor, karena yang dilaporkan oleh Mujiono adalah Sriadi bukan wartawan Abdul Rohman dan prosesnya sekarang masih dalam tahap penyelidikan, setelah nanti semua saksi telah selesai dimintai keterangan, Satreskrim baru akan melakukan gelar perkara guna menentukan kelanjutan dari laporan Mujiono bisa tidaknya untuk dinaikkan ke tahap penyidikan," terangnya.

"Saya harapkan untuk rekan-rekan wartawan yang sudah mempunyai hubungan yang sangat baik dengan Polres Tulang Bawang untuk tidak salah mengartikan proses penanganan perkara yang sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang, mari tetap kita jaga kekompakan dan keharmonisan ini karena kita saling membutuhkan satu sama lain." tandasnya.(edwin)

Editor :