• Jumat, 29 Maret 2024

Bejat! Kakek Cabuli Cucunya Berhasil Diamankan Polsek Pagelaran

Selasa, 06 Maret 2018 - 18.35 WIB
145

Kupastuntas.co, Pringsewu - Tersangka Ahyarudin (65) warga Pekon Fajar Mulya, Kecamatan Pagelaran cabuli 5 remaja belia.

Diduga 4 korban diantaranya merupakan cucunya sendiri, yakni M (5) TK, MH (10) Kelas IV SD, DL (11) Kelasa VI SD, DD (14), Kelas I SMP dan TF (10) Kelas IV SD.

Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili mengatakan, terungkapnya aksi bejad pelaku berawal pada Minggu (25/02/2018) siang. Pelaku menjemput TF dari rumahnya untuk pergi ke Kali Waya di Pekon Fajar Mulya dengan alasan mencari cabai.

"Setibanya di kali, pelaku mengajak korban mandi dan saat mandi pelaku memangku korban sambil menyetubuhinya," terang Kapolsek.

Setelah puas melakukan aksinya, lantas pelaku mengajak korban pulang dan memberi uang jajan Rp5 ribu. Saat itu pelaku sempat mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada sipapun dan jika tidak akan ditinggal dilokasi sungai.

Usai kejadian tersebut, TF tidak langsung melapor kepada orang tunya meskipun merasa sakit dibagian kemaluannya. Hingga, Minggu (04/03/2018) aksi pelaku terbongkar, Ponirah (ibu kandung TF) merasa ada yang tidak beres kemudian dia bawa periksa ke bidan setempat.

Bidan tersebut melaporkan kejadian tersebut ke dokter dan dilakukan visum ke RSUD. "Hasil visum menunjukkan bagian alat kelamin korban mengalami luka akibat benda tumpul," paparnya.

Berkat kejadian tersebut, aksi bejat Ahyarudin terungkap. Sehingga terkuaklah pencabulan ke 4 korban lainnya yang mengaku pernah diperlakukan sama. Bahkan salah satu korban pernah diancam akan dicemplungkan ke sungai jika menolak.

"Kami mendapat laporan Senin (05/03/2018) sekitar pukul 21.00 WIB, pada pukul 23.00 WIB pelaku kita amankan tanpa perlawanan," Iptu Edi Suhendra, Selasa (06/03/2018).

Kapolsek mengatakan dari hasil visum ke 5 korban ditambah keterangan sejumlah saksi sudah cukup bukti untuk menetapkan pelaku menjadi tersangka. Menurutnya tidak tertutup kemungkinan masih ada korban lainnya namun hingga saat ini baru 5 korban yang dilaporkan keluarganya.

"Pasal yang dikenakan adalah pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara," tukasnya.

Terpisah, Ponirah ibu kandung TF mengaku sangat kecewa terhadap perbuatan pelaku, apalagi selama ini anaknya memanggil pelaku dengan sebutan akas (mbah). "Selama ini kami tidak pernah curiga karena anak kami sudah sering dijemput," singkatnya. (Manalu)

Editor :

Berita Lainnya

-->