• Jumat, 29 Maret 2024

Kemenkes Luncurkan Situs Pelayanan Kesehatan ASEAN, Buat Apa?

Selasa, 06 Maret 2018 - 21.11 WIB
38

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Kesehatan meluncurkan sekretariat dan situs pelayanan kesehatan ASEAN atau "ASEAN Healthcare Service Website" saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2018 di Tangerang, Banten, Selasa (06/03/2018).

Peresmian tersebut dilakukan dalam rangka mendukung implementasi Masyarakat EkonomiĀ  ASEAN (MEA) yang telah diberlakukan sejak tanggal 31 Desember 2015.

"Sekretariat dan Website ASEAN Healthcare Services merupakan sebuah kerangka kebijakan regional yang dibentuk oleh pemerintah negara anggota ASEAN dalam rangka memfasilitasi mobilisasi tenaga kesehatan profesional di kawasan ASEAN," kata Menteri Kesehatan Mila Moeloek.

Pertemuan ASEAN Healthcare Services Sectoral Working Group (HSSWG) tahun 2011 telah memberikan mandat kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk menjadi Tuan Rumah berdirinya Sekretariat ASEAN Healthcare Services dan Pertemuan HSSWG ke-38 di Singapura tahun 2015, menyetujui Pemerintah Republik Indonesia menjadi negara yang memimpin pembentukan website ASEAN Healthcare Services.

Sebagai negara yang telah diberi mandat, pemerintah Indonesia telah mempersiapkan kantor Sekretariat ASEAN Healthcare Services yang berlokasi di Jakarta, tepatnya di Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDMK, Kementerian Kesehatan.

Pembangunan dan pengelolaan Sekretariat dan website ASEAN Healthcare Services merupakan bentuk komitmen Menteri Kesehatan RI dalam melaksanakan Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN Tahun 2025. Masyarakat Ekonomi ASEAN 2025. Kementerian Kesehatan juga meluncurkan E-Lincencing untuk percepatan kemudahan melakukan usaha di bidang produksi dan distribusi kefarmasian.

E-Licencing merupakan sistem yang digunakan dalam sertikasi produksi dan distribusi kefarmasian, monitoring evaluasi, dan manajemen risiko. Sistem ini terintegrasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) dan Balai POM.

"Sistem ini diperuntukkan bagi industri farmasi, industri obat tradisional, industri ekstrak bahan alam, industri kosmetika, dan pedagang besar farmasi (PBF). Penerapan sistem diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan esiensi dalam penyelenggaraan sertikasi kefarmasian," kata dia. (*)

Sumber: antaranews.com

Editor :

Berita Lainnya

-->