Terkait Rumah Longsor di Gedung Meneng, BPBD Bandar Lampung : Bangunan di Pinggir Sungai itu Salah!
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Dua rumah yang terletak di Perumahan Griya Gedung Meneng Indah, Kelurahan Gedung Meneng, Kecamatan Rajabasa Bandar Lampung terjadi longsor akibat curah hujan yang tinggi.
Terkait hal itu, Kepala Bidang Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bandar Lampung, M Rizki mengatakan, longsor yang melanda dua rumah tersebut lantaran kesalahan pemilik bangunan.
Hal ini dikarenakan, pemilik rumah mendirikan bangunan di tepi sungai.
"Bangunan itu salah, karena berdiri di pinggir sungai. Kan tidak boleh mendirikan bangunan seperti itu," kata Rizki, Senin (5/3/2018).
Menurut dia, kalaupun ada bangunan yang didirikan di dekat sungai, seharusnya tetap mengacu pada batas minimum yang telah ditetapkan.
"Kita kan sudah lama mengimbau untuk tidak mendirikan bangunan (rumah) di pinggir sungai. Karena sudah jelas, ada garis sempadan sungai (GSS) yang sudah ditetapkan. Jadi bangunan yang didirikan dekat sungai, ada jarak minimum 10 meter dari bantaran sungai," terangnya.
BPBD Bandar Lampung menurunkan delapan anggotanya guna membantu proses evakuasi longsor. Hal itu dilakukan agar runtuhan bangunan tidak menyumbat aliran sungai yang melewati belakang perumahan tersebut.
Pantauan Kupastuntas.co di lokasi longsor, masih ada beberapa rumah yang terancam longsor. Rumah-rumah tersebut, konstruksi bangunannya juga berdiri tepat di bantaran sungai.
Sebelumnya juga musibah tanah longsor terjadi di Jalan Dr Warsito, Gang Rajabasa Utama, Telukbetung Utara pada 20 Februari lalu. Longsor tersebut mengakibatkan tiga rumah yang berdiri di pinggir sungai mengalami rusak berat. (Wanda)
Berita Terkait : Dua Rumah di Gedung Meneng Rajabasa Amblas Terseret Air Sungai
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








