• Rabu, 24 April 2024

Lakukan Aksi Damai, PC PMII Tolak Revisi MD3

Rabu, 07 Maret 2018 - 17.06 WIB
93

 

Kupastuntas.co, Tulangbawang - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Indramayu (PC PMII) melakukan aksi damai untuk menolak revisi atas  UU No.17 tahun 2014 tentang MPR/ DPD/DPRD ( MD3). Unjuk rasa dilakukan didepan Kantor DPRD Kabupaten Tulangbawang.

Ketua PC PMII  Tulangbawang Rona Irawan mengungkapkan keberatannya terhadap Perevisi UU MD3 karena menganggap kebebasan dalam menyampaikan pendapat sebagaimana yang sudah diatur dalam UU kebebasan berpendapat dimuka umum telah di bungkam oleh DPR.

Hal ini ditandai dengan disahkannya UU No. 17 tahun 2014 Tentang MD3 oleh DPR pada tanggal 12/3/2018 lalu, seakan-akan itu sudah di anggap mencederai Demokrasi di Indonesia. Apa lagi Pada UU tersebut terdapat beberapa pasal yang memang bermasalah.

"Menurut kami wewenang dalam mengadili merupakan peran yudikatif. Revisi UU MD 3 sangat Merugikan karena seolah-olah yang tadinya Presidential menjadi Parlementer yang artinya Parlemen atau legislatif Mempunyai kekuasaan penuh.”jelasnya

Menurutnya UU MD3 sudah cukup bagus dan sesuai,  tidak perlu direvisi lagi hanya perlu diperkuat KUHP nya,"sebagai Wakil Rakyat kita dihargai oleh Negara, ada imunitas dan sebagainya, ada juga batasan-batasannya itu sudah cukup. Hanya saja di KUHP nya yang tidak rinci."ucapnya

Lebih lanjut Ia mengatakan PC PMII  berpandangan bahwa setiap warga negara berhak memberikan kritiknya terhadap kinerja anggota dan lembaga DPR. "adapun Ekpersi yang berbeda dalam memberikan kritiknya tidak boleh di pandang sebagai bentuk penistaan terhadap anggota  dan lembaga DPR apalagi sampai di jerat dengan hukum, "tegasnya.

Dengan ini PC PMII mendesak Presiden RI agar segera mengeluarkan PERPU pengganti UU MD3 serta menuntut MK untuk melakukan Uji materi terkait UU MD3,"melalui DPRD Tulangbawang untuk menyampaikan tuntutan ke DPRD Provinsi, "tandasnya (Edwin)

Editor :