BPJS Kesehatan Bandar Lampung Siap Implementasi Program JKN-KIS
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan 11 pimpinan lembaga negara untuk mengimplementasikan Program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dimana memerintahkan 11 lembaga negara untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas Program JKN-KIS.
BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung dalam kegiatan Media Gathering dengan sejumlah media cetak, elektronik dan media online di Taman Santap Rumah Kayu Bandar Lampung, Kamis (08/03/2018) menyatakan siap menjalankan instruksi tersebut.
"Instruksi tersebut tentu saja harus diimplementasikan oleh semua pihak yang berkepentingan termasuk oleh BPJS Kesehatan," ujar dr. Johana, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung.
Lanjutnya, 11 pimpinan lembaga negara itu terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, Menteri BUMN, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Direksi BPJS Kesehatan, Gubernur, Bupati dan Walikota.
Johana mengatakan, khusus kepada Pemerintah Daerah (gubernur), presiden menginstruksikan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada bupati dan walikota.
"Pembinaan dan pengawasan itu dalam melaksanakan JKN baik mengalokasikan anggaran, mendaftarkan seluruh penduduknya sebagai peserta JKN, menyediakan sarana dan prasarana, serta SDM kesehatan di wilayahnya," tuturnya (Kardo)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








