Untuk Dana Pensiun, Gaji PNS Akan Dipotong 15 Persen
Kupastuntas.co, Jakarta – Pegawai negeri sipil (PNS) harus bersiap-siap gajinya dipotong 15 persen per bulan. Hal tersebut akan berlaku jika rencana skema dana pensiun baru yang dipersiapkan pemerintah benar-benar dilaksanakan tahun 2020.
Potongan iuran dana pensiun 15 persen per bulan itu terbilang besar. Sebab, sebelumnya potongan hanya 4,75 persen. Selama ini potongan dana pensiun bisa kecil karena sebagian dibebankan ke APBN.
“Konsep kami 10 sampai 15 persen dari semuanya (gaji PNS, Red). Tapi, uang itu jadi milik PNS terkait, setelah pensiun dikembalikan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur, Rabu (7/3/2018) di Jakarta.
Saat ini potongan gaji PNS sebenarnya sudah mencapai 10 persen, tapi itu untuk beberapa item iuran. Selain potongan dana pensiun 4,75 persen, ada potongan untuk tunjangan kesehatan dan tunjangan kematian. Artinya, PNS harus siap-siap dipotong lebih dari 20 persen gaji jika potongan dana pensiun saja sudah mencapai 15 persen. (Rls/Tampan)
Berita Lainnya
-
Operasi Senyap KPK di Akhir Tahun, OTT Beruntun Ungkap Dugaan Korupsi di Sejumlah Daerah
Jumat, 19 Desember 2025 -
KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Dalami Dugaan Korupsi Proyek
Selasa, 16 Desember 2025 -
Mendag Terbitkan Aturan 35 Persen Distribusi Minyakita Wajib Lewat BUMN
Selasa, 16 Desember 2025 -
BNPB: Korban Tewas Bencana Sumatera Tembus 1.016 Jiwa, 212 Hilang
Senin, 15 Desember 2025









