• Jumat, 29 Maret 2024

Diduga Lakukan Pemerasan, Oknum Wartawan dan Anggota LSM Diamankan Tim Saber Pungli Polres Lampung Barat

Sabtu, 10 Maret 2018 - 10.23 WIB
167

Kupastuntas.co, Lampung Barat – Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Lampung Barat mengamankan Tiga terduga pelaku pemerasan yang terjadi di dinas Perkebunan dan pertenakan pada Jumat (09/03/2018) sekira pukul 11.30 WIB.

Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto,S.Ik. bersama Dandim 0422 Lambar, Letkol Kav Andry Nurcahyo didampingi Waka Polres Kompol Sukandar,SH, Kasdim 0422 Lampung Barat, dan Tim Saber Pungli dari dinas terkait mengatakan penangkapan terhadap 3 pelaku tersebut berdasarkan laporan dari korban pada Kamis (8/3/2018).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Saber Pungli pada Jumat (9/3/2018) sekira pukul 11.30 wib mengamankan 3 di duga pelaku pemerasan masing-masing yakni IG, (44), warga pekon kota besi, kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat, pelaku kedua RW, (33), warga Way mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, dan pelaku ketiga MH, (38), Warga Kota Besi, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat.

“ Ketiganya saat di lakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan,”Ucap Kapolres Lampung Barat.

Dijelaskan berawal pada Jumat (9/3/2018) sekira pukul jam 11.00 WIB di Kelurahan Way, Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Setempat, bahwa pelaku sebelumnya pernah menanyakan mengenai kegiatan dinas perkebunan dan peternakan tentang peningkatan fasilitas perkebunan tembakau serta produksi tembakau di wilayah Kabupaten Lambar, pelaku menyatakan bahwa terdapat permasalahan dalam kegiatan tersebut dan pelaku mengancam akan melaporkan kesalahan tersebut pihak penegak hukum, kemudian meminta sejumlah uang sebesar Rp8 juta namun baru diberikan sebesar Rp2.500.000 sehingga korban mau memberikan sejumlah uang agar temuan dari pelaku tidak dilaporkan ke pihak penegak hukum.

Kini ketiga pelaku dan barang bukti berupa 1 buah amplop bertuliskan dinas perkebunan dan peternakan Kabupaten  Lampung Barat, Uang pecahan sebesar 50 ribu sebanyak 50 lembar dengan total uang sebesar Rp2.500.000, dan uang sebesar Rp2 juta yang diduga hasil pemerasan dari tempat yang lain, 2 kartu identitas LSM Takad dan 1 kartu Identitas wartawan Handal, 1 unit mobil Toyota Innova Warna abu-abu dengan Nomor Polisi B 1167S FY diamankan di Mapolres Lampung Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku akan dikenakan pasal 368 KUHPidana dengan  ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (Rls)

Editor :

Berita Lainnya

-->