• Rabu, 24 April 2024

Panwaslu Tubaba Menemukan Banyak Pelanggaran Pemasangan APK

Minggu, 11 Maret 2018 - 22.41 WIB
123

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Midiyan akan segera memanggil Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten setempat terkait pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

"Banyaknya ditemukan dugaan pelanggaran Pemasangan APK baliho, umbul-umbul dan spanduk oleh KPU Kabupaten Tubaba yang dipasang di lokasi yang dilarang," ujar Midiyan kepada Kupastuntas.co, Sabtu (10/03/2018).

Pemasangan APK tersebut, kata Midiyan, melanggar ketentuan Pasal 30 Ayat (9) peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

"Serta surat Keputusan KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor: 5.HK.03.1/Kpt/1812/ Kab/II/2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018 di Kabupaten Tulang Bawang Barat," jelasnya.

Adapun dugaan pelanggaran tersebut yang ditemukan dari pihak Panwaslu Tubaba yang ada di sejumlah titik yakni, pemasangan Umbul-Umbul yang terletak di RK 02 /RT 10 Tiyuh Candra Mukti Kecamatan Tulangbawang Tengah yang telah dipasang di jalan Protokol kemudian ditemukan lagi di depan Kantor Balai Tiyuh Candra Mukti berupa spaduk di RK 02/RT 08 Tiyuh Tirta Makmur kecamatan Tulang Bawang Tengah yang dipasang di Jalan Protokol.

Tidak hanya itu Panitia Pengawas Lapangan (PPL) juga menemukan spanduk di lingkungan RT 03/RW 06 Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar yang dipasang di depan Kantor Kelurahan Dayamurni serta pemasangan spanduk yang di pasang di Gedung Milik Pemerintah Daerah dan di lingkungan Taman Bermain Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

"Oleh sebab itu, pemanggilan ini dilakukan agar sama-sama mengetahui permasalahan tersebut serta memberi arahan kepada Pihak KPU Tubaba agar tidak mengulangi lagi hal yang serupa," pungkasnya. (Irawan/Putra)

Editor :