• Jumat, 29 Maret 2024

Warga Sukaraja Terisolir, Dewan Rekomendasikan Pemkot Robohkan Tembok Penutup Jalan

Senin, 12 Maret 2018 - 18.58 WIB
128

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyar Derah (DPRD) Bandar Lampung siap melayangkan surat kepada Pemerintah Kota (Pemkot) setempat untuk membongkar tembok penutup jalan satu-satunya milik warga RT 040 dan 016 Gang Hazmi, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras.

Diketaui tembok tersebut di buat oleh Simon sebagai pemilik tanah yang mengklaim mempunyai lahan yang ada di jalan tersebut. Dan kini warga kesulitan untuk melintasi jalan tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Muchas E Bastari mengatakan, sampai saat ini pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat kesulitan untuk meminta pemilik lahan untuk mengukur ulang tanah yang berada disekitar tempat tersebut. Sehingga ditakutkan, jalan itu tidak masuk dalam luas lahan tersebut.

“Sudah beberapa kali pihak BPN meminta Simon dan keluarga untuk mengukur ulang lahan warga, namun dari pemilik lahan tersebut, sudah beberapa kali tidak pernah hadir saat melakukan pengukuran ulang, sehingga kami pun curiga kalau jalan tersebut bukan punya pemilik lahan itu,” kata Muchlas, Senin (12/03/2018).

Oleh karena itu, pihaknya segera melayangkan surat kepada Pemkot Bandar Lampung, untuk meminta bantuan Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Bapol PP) untuk merobohkan tembok tersebut.

“Tembok ini jelas menggangu warga. Kami minta Bapol PP untuk merobohkannya. Jika nantinya pemilik lahan tak mau juga melakukan ukur ulang,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan, Anggota Komisi I DPRD lainnya, Barlian Mansyur, yang meminta ketegasan kepada pihak BPN, agar kepada pemilik lahan untuk bersama-sama melakukan ukur ulang.

“Karena saat pemanggilan heraing dengan DPRD pun tak pernah hadir. Padahal kami minta keterangan yang jelas, berapa luas tanah yang berada di lingkungan tersebut,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 200 kepala keluarga, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras terancam terisolir. Mereka pun mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara Bandar Lampung. Mereka menggugat pihak yang telah menutup gang Hazmi, yakni Aman dan Ronal.

Setelah penutupan gang Hazmi Jalan Yos Sudarso, Kelurahaan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, yang sudah digunakan sejak 1960, mobilitas warga terganggu karena akses keluar masuk kendaraan mobil yang akan masuk kampung sangat terbatas, belum lagi anak-anak sekolah kerap terlambat masuk, karena mereka harus mencari jalan alternatif. (Wanda)

 

Editor :

Berita Lainnya

-->