Bawaslu Lampung: Papan Bunga Bukan Pelanggaran!

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung tidak dapat menindak kampanye Calon Gubernur Lampung melalui ucapan papan bunga. Sebab, tidak ada payung hukumnya.
Menurut Komisioner Bawaslu Lampung, Ade Asy'ari, papan bunga yang sering dikirim calon kepala daerah kepada masyarakat tidak dapat ditindaklanjuti.
"Memang ada celah hukumnya, tapi secara aturan tidak ada payung hukum dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Undang-undang. Jadi kami tidak bisa bisa bertindak," kata Ade, di ruang kerjanya, Senin (12/3/2018).
Mantan Panwaslu Bandar Lampung ini, menjelaskan, ada sembilan item yang dibolehkan, dan nilainya tak lebih dari Rp25 ribu. Yakni pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker dengan ukuran maksimal 10 x 5 cm, dan dilarang ditempel di tempat ibadah, di rumah sakit, di tempat pelayanan kesehatan, dan di gedung atau fasilitas milik pemerintah. Meskipun secara aturan tidak ada payung hukumnya, jika ada kesepakatan dengan polisi dan calon, menurutnya, kampanye lewat papan bunga bisa saja ditindak. "Kita bisa action, kalau ada kesepakatan. Kalau boleh, ukuran berapa? Ini tidak ada,"ujarnya lagi.
Kesimpulannya, kata Ade Asy'ari, sebelum ada kesepakatan bersama, sosialisasi yang dikemas dalam ucapan papan bunga, baik itu untuk pesta pernikahan, duka cita kematian atau acara syukuran, itu bukan pelanggaran. (Bong)
Berita Lainnya
-
Pengamat: Kalau Tidak Ada Pengawasan dan Regulasi Ketat, Dana Hibah Bawaslu Rawan Penyimpangan
Kamis, 24 April 2025 -
Bawaslu Daerah Diminta Siap Terima Laporan Usai PSU
Senin, 21 April 2025 -
PAW Dua Anggota DPRD Lampung Dijadwalkan 21 April 2025
Senin, 14 April 2025 -
Raden Faiq Bakal Gugat Bawaslu dan KPU Pesawaran ke DKPP
Jumat, 11 April 2025