Panwaslu Lampura Temukan 5 Pelanggaran Kampanye dan 3 Pengaduan
Kupastuntas.co, Lampung Utara – Setelah penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Lampura, Panwaslu kabupaten setempat mencatat sudah ada 8 perkara pelanggaran kampanye yang tengah ditangani.
Zainal Bahtiar, Ketua Panwaslu Lampura, mengatakan dari 8 perkara tersebut 3 diantaranya dalam bentuk laporan sementara 5 lainnya masuk di dalam delik temuan.
"Laporan ada 3, 2 diantaranya laporan tentang pelanggaran ASN terlibat dalam pilkada, 1 laporan tentang hate speech. Sedangkan untuk temuan ada 5, 4 temuan pelanggaran ASN, 1 temuan penyelenggara pemilu," kata Zainal Bahtiar, di ruang kerjanya, Selasa (13/3/2018).
Sementara terkait perkara pengaduan tentang hate speech, lanjut Zainal Bahtiar, pihak gakumdu tengah menunggu tenaga ahli bahasa dari Provinsi Lampung dan akan menghadirkan saksi-saksi dalam delik aduan tersebut.
"Masalah hate speech ini kita akan menghadirkan tenaga ahli bahasa dan tengah dalam proses gakumdu. Kita juga akan menghadirkan saksi terlapor dari salah satu paslon untuk masalah ini," lanjutnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Dinilai Gagal Dalam Pileg, Kader Muda Golkar Lampung Dorong DPP Tunjuk Pemimpin Baru
Jumat, 03 Mei 2024 -
KPU Pringsewu Umumkan 40 Nama Caleg DPRD Terpilih, Berikut Rinciannya
Jumat, 03 Mei 2024 -
KPU Lampung: Caleg DPRD Terpilih Wajib Serahkan LHKPN 21 Hari Sebelum Pelantikan
Kamis, 02 Mei 2024 -
Herman HN Daftar Penjaringan Bacagub Lampung Ke DPW PAN
Kamis, 02 Mei 2024