Polres Way Kanan Tangkap DPO Pelaku Curas

Kupastuntas.co, Way Kanan - Tim Tekab 308 Polres Way Kanan mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sudah menjadi target operasi pihaknya sejak tahun lalu, Selasa (13/03/2018).
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara, mengatakan tersangka yang ditangkap itu berinisial RF (18) warga Banjar Baru Kecamatan Baradatu Kabupaten setempat.
Menurut Kasat, RF ditangkap karena diduga pelaku pencurian motor Yamaha X- Raid BE 4652 WI warna putih milik korban Yossi Trianda (15) warga Banjar Sari Kecamatan Baradatu pada 02 november 2017 silam.
"Saat itu pelaku merampas motor korban secara paksa saat korban berada di lapangan kross Baradatu. Korban yang ditodong mengunakan senjata tajam langsung menyerahkan kendaraanya," kata Kasat, Selasa (13/03/2018).
Kasat menerangkan, setelah sempat melarikan diri dan menjadi daftar pencarian orang (DPO). Akhirnya pelaku berhasil ditemukan dan langsung diamankan.
"Hasil penyelidikan kami terhadap identitas pelaku yang mengarah pada teraangka saat ini ternyata Senin (12/03/2018) kemarin hendak pergi ke Jakarta dari Baradatu mengunakan angkutan umum. Mengetahui itu tim langsung bergegas mencari tesangka dan berhasil menemukanya," kata Kasat.
Setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik, tersangka mengakui perbuatanya. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dikrnakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumanya 9 tahun penjara," pungkasnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
Dua Pejabat Utama Polres Way Kanan dan Satu Kapolsek Diganti
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan Segera Disidangkan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Marak Pos Pungli Truk Batu Bara di Way Kanan, Polres-Forkompimda Bahas Strategi Penindakan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025