Upayakan Pemahaman Peraturan, BKPSDM Lamteng Helat Sosialisasi Perundang-undangan Kepegawaian
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung tengah Bersama BKN Pusat Regional V, menggelar kegiatan sosialisasi perundang-undangan bidang Kepegawaian tahun angaran 2018 digedung Bandiklat kota gajah Selasa (13/3/2018)
“Kegiatan ini dihelat dalam rangka memberikan pemahaman tentang peraturan di bidang kepegawaian kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya pengelola kepegawaian di Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, “kata Kepala BKPSDM Chandra Puasati.
Ia mengatakan, melalui sosialisasi ini diharapkan dapat mewujudkan PNS yang kompeten dan profesional serta sadar akan kedudukan, hak, dan kewajibannya. Sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat. Kemudian, hasil yang diinginkan dapat tercapai melalui kegiatan ini yakni peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian dapat dilaksanakan sesuai fungsinya.
Materi yang dipaparkan yaitu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sedangkan Yang utama adalah terkait Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Kegiatan ini di ikuti oleh seluruh pejabat Eselon 2, 3, dan 4 selama empat hari sampai Jumat, (16/3/2018) mendatang. Untuk hari ini, pejabat eselon II, tiga dan empat lingkungan pemkab Lampung Tengah. Sedangkan besok Rabu (14/3/2018), khusus ASN Kecamatan se-lampung tengah dan kemudian kamis (16/3/2018) kepala sekolah sd, smp,dan paud. (Towo)
Berita Lainnya
-
Dalami Dugaan Korupsi Ardito Wijaya, KPK Periksa Plt Kadis Bina Marga hingga Ketua KPU Lampung Tengah
Jumat, 27 Februari 2026 -
Setelah Viral di Media Sosial, Pemkab Lampung Tengah Tinjau Jalan Rusak di Komering Agung
Jumat, 20 Februari 2026 -
Nekat Seberangi Jalan Tol, Santri Tewas Tertabrak Mobil di Lampung Tengah
Rabu, 18 Februari 2026 -
Puluhan Polisi Dikerahkan Amankan Perayaan Imlek 2026 di Lampung Tengah
Selasa, 17 Februari 2026









