APK Tak Sesuai Zona, Bawaslu Minta Paslon Tertib Aturan

Kupastuntas.co, Bandar Lampung -Keluhan dari berbagai elemen soal pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang diniai tidak sesuai zona ramai berdatangan. Terutama dari salah satu Pasangan Calon Gubenur-Wakil Gubenur, menjadi perhatian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung.
"Kami minta kesadaran paslon, jika tidak juga diturunkan, maka kami yang akan melakukan penurunan itu. Hal ini tentu sesuai dengan kesepakatan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur - Wakil Gubernur, waktu lalu," kata Komisioner Bawaslu Lampung Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga, Iskardo P. Panggar, usai diskusi dengan LO untuk debat kandidat, Rabu (14/3/2018).
Sementara itu, Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono akan mengirimkan surat teguran ke paslon, jika ada yang melanggar kesepakatan itu.
"Kami tidak bisa menurunkan baliho itu, tapi kita kirimkan surat agar diturunkan,"ungkapnya.
Terpisah, Liasion Officer (LO) Yuhadi, Paslon nomor urut 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menunggu surat dari Bawaslu dan KPU terkait apakah ada diindikasi pelanggaran untuk alat peraga kampanye.
“Kalau emang melanggar, kita patuh dan taat. Tapi sebelum ada surat kita belum,” ungkapnya.
Pihaknya mengapresiasi Panwaslu Kota Bandar Lampung yang telah mencopot APK.
“Kita hargai itu, mungkin mereka telah melaksanakan tugasnya. Tapi kita masih menunggu surat. Kalau memang ada APK yang sudah terpasang dan mesti dicopot, ya sini suratnya, kalau itu melanggar,” ucapnya.
Dilain sisi, ia meminta KPU agar tidak memasang APK di sekitar taman kota yang bisa mengganggu keindahan Kota Tapis Berseri.
“Nomor perdanya saya lupa. Tetapi untuk melestarikan keindahan kota ada peraturan daerah tidak boleh memasang umbul – umbul atau apapun di areal taman kota. Itu tidak boleh, tetapi faktanya hari ini KPU memasang umbul-umbul di taman. Ini akan menjadi tata kelola keindahan kota menjadi rusak,” ungkapnya. (Bong)
Berita Lainnya
-
Disdikbud Lampung Bebaskan Siswa Baru Beli Seragam di Mana Saja
Jumat, 18 Juli 2025 -
Dua Bos PT. SGC Dicekal, Kejagung Diminta Segera Tetapkan Tersangka
Jumat, 18 Juli 2025 -
Prodi Magister Ekonomi Syariah UIN RIL Raih Akreditasi Unggul
Jumat, 18 Juli 2025 -
Gubernur Lampung Siapkan Insentif Rp35 Miliar untuk Daerah Berprestasi
Jumat, 18 Juli 2025