Aturan Baru, PowerBank Diatas 160 Wh Dilarang Masuk Pesawat
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran tentang ketentuan membawa Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) dan Baterai Lithium Cadangan Pada Pesawat Udara.
Surat edaran tersebut memerintahkan Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (check-in) terkait kepemilikan pengisi baterai portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium Cadangan.
Powerbank yang dapat masuk dalam kabin dibatasi di bawah 100Wh atau setara dengan 27.000mAh. Sementara untuk powerbank di atasnya memerlukan persetujuan maskapai bersangkutan. Sedangkan di atas 160Wh dilarang dibawa.
Selain itu, melarang penumpang dan personel pesawat udara melakukan pengisian daya dengan menggunakan Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) pada saat penerbangan.
Aturan ini ada bukannya tanpa alasan. Sebelumnya, sempat memang terjadi kasus powerbank yang meledak di pesawat China Southern Airlines.
Insiden pada Minggu 25 Februari waktu setempat itu terjadi saat penumpang tengah naik di Bandara Internasional Guangzhou Baiyun.
Peristiwa tersebut menyebabkan penundaan terbang selama tiga jam pada penerbangan CZ3539. Pesawat tersebut seharusnya dijadwalkan berangkat ke Bandara Internasional Hongqiao Shanghai sekitar tengah hari.
China Southern Airlines mengatakan di situs microblogging China Weibo bahwa tas di kabin penumpang mengeluarkan asap dan api selama proses boarding.
"Namun kebakaran tersebut dengan cepat dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran bandara dan petugas keamanan," kata pihak maskapai China Southern Airlines seperti dikutip dari Asia One. (*)
Sumber: Kemenhub
Berita Lainnya
-
Hak Angket Kecurangan Pemilu Tetap Bergulir di DPR, Endro: Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia
Selasa, 26 Maret 2024 -
Sri Mulyani: Pemilu 2024 Telan Anggaran Rp 23,1 Triliun
Senin, 25 Maret 2024 -
Tahun Ini Rekrutmen CPNS Dibuka Tiga Kali, Daftar Cuma Boleh Sekali
Rabu, 20 Maret 2024 -
Kenaikan HET Beras Diperpanjang Sampai April 2024
Selasa, 19 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Selasa, 26 Maret 2024
Hak Angket Kecurangan Pemilu Tetap Bergulir di DPR, Endro: Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia
-
Senin, 25 Maret 2024
Sri Mulyani: Pemilu 2024 Telan Anggaran Rp 23,1 Triliun
-
Rabu, 20 Maret 2024
Tahun Ini Rekrutmen CPNS Dibuka Tiga Kali, Daftar Cuma Boleh Sekali
-
Selasa, 19 Maret 2024
Kenaikan HET Beras Diperpanjang Sampai April 2024