Sempat Melarikan Diri, Alay Akhirnya Ditangkap di Tangsel
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Diduga melakukan penipuan dan penggelapan, Direktur Utama PT Prabu Artha Makmur, Ferry Sulistyo alias Alay ditangkap anggota Satreskrim Polres Tulangbawang di sebuah perumahan daerah Tangerang Selatan (Tangsel) pada Selasa (13/03/2018) lalu.
Kapolres Tulangbawang, Raswanto, Rabu (14/03/2018) mengatakan perkara Alay yang ditangani Polres Tulangbawang merupakan kasus penipuan dan penggelepan rumah toko (ruko) Tahun 2012. “Korbannya atas nama Syamsir Tanjung. Dan korban baru melapor Tahun 2014. Jadi dasar penangkapan Alay itu berdasarkan laporan korban,” ujarnya.
Mendapat laporan itu, lanjut mantan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung ini, lalu dilakukan penyelidikan dari Tahun 2014. Hingga akhirnya diketahui bahwa Alay tidak berada di Provinsi Lampung.
Ditanya lebih lanjut berapa kerugian korban yang ditipu Alay, Raswanto belum bisa merinci lebih detail. “Kasatnya (Reskrim) masih di lapangan, jadi laporan detail dari kasat belum saya terima. Tapi intinya, kasus si Alay ini terkait masalah penjualan ruko di Unit II. Jadi ada korban sudah bayar ruko, tapi ruko itu tidak didapat,” bebernya.
Terpisah, Direktur Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Bobby Marpaung, membenarkan jika Alay ditahan di Mapolda Lampung. “Ya benar, Alay dititipkan disini (Polda), karena disini juga ada laporannya. Tapi belum kita lidik. Jadi penitipan si Alay disini terkait kasusnya yang sedang ditangani Polres Tulangbawang, atas kasus penipuan,” kata Bobby.
BERITA TERKAIT: Alay Tinggalkan Masalah, Yusuf Kohar: Kembalikan Uang Pedagang!
BERITA TERKAIT: Dirut Alay Berkasus, Legislator: Pemkot Bandarlampung Harus Tanggung Jawab
Bobby belum bisa memastikan berapa lama Alay ditahan di Mapolda Lampung. Mantan Wakapolresta Bandar Lampung ini mengaku semua itu tergantung dari Polres Tulangbawang.”Karena kan mereka (Polres Tuba) yang tangani,” jelasnya. (Oscar)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








