Kejari Lamsel Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti, yang telah mendapatkan putusan hukum yang tetap.
Beberapa barang bukti yang dimusnahkan di pelataran parkir Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Kamis (15/3/2018) meliputi sabu-sabu seberat 1.121,6546 gram, ekstasi sebanyak 439 butir, ganja seberat 33.692,1591 gram, alat hisap sabu (bong) sebanyak 71 paket dan senjata api sebanyak 8 pucuk.
Kajari Lampung Selatan Sri Indarti menuturkan, pemusnahan ini dilaksanakan supaya barang bukti yang dimaksud tidak disalahgunakan.
“Barang dimusnahkan ini sudah mendapatkan ketetapan hukum yang inkrah,” ujarnya dalam sambutan.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Setdakab Lampung Selatan Supriyanto menuturkan, pihaknya mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.
“Kita berikan penghormatan tertinggi atas langkah pemusnahan barang bukti tersebut,” tandasnya. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Cekcok Berujung Maut di Siger Park Lamsel, Wanita Muda Tewas Ditikam Badik
Sabtu, 30 Mei 2026 -
Dugaan Pungli Berkedok Jasa Laporan Keuangan di Pemkab Lamsel Ramai di Medsos, Inspektorat Turun Tangan
Jumat, 29 Mei 2026 -
Malam Mencekam Remaja 16 Tahun di Kalianda Dirampok, Leher Ditempeli Golok
Jumat, 29 Mei 2026 -
Ditangkap, 3 Komplotan Curanmor Bersenjata Celurit di Lampung Selatan Positif Konsumsi Sabu
Senin, 25 Mei 2026








