Siang Jadi Juru Parkir, Malam Maling di Kos-kosan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Tekab 308 Polresta Bandar Lampung mengamankan Anugerah Putra warga Pasir Gintung, Tanjung Karang Barat.
Ia diciduk lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah kost Jalan Suprapto, Tanjung Karang Pusat, Rabu (14 /3/2018) pukul 20:50 WIB.
Kepala Bagian Operasional Polresta Bandar Lampung Kompol Sarpani mengatakan, Anugerah alias Ndut yang sehari-harinya bekerja sebagai juru parkir itu, kerap beraksi dengan membawa senjata tajam. Jelas Sarpani, dari aksi terakhir, Anugerah berhasil menggasak 1 unit HP merk Ever Cross.
"Tersangka merupakan residivis dan telah 2 kali masuk penjara, yakni pada tahun 2005 selama 9 bulan lalu tahun 2008 selama 2 tahun di Rutan Way Hui," terang dia, di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (15/3/2018) siang.
"Atas perbuatan tersangka, pasal yang mungkin dikenakan adalah 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," timpalnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Polri Tangani 1.196 Kasus Judi Online, Tangkap 1.987 Tersangka
Kamis, 25 April 2024 -
50 Formasi CPNS Teknis Pemkot Bandar Lampung Dibuka Juli 2024
Kamis, 25 April 2024 -
Sepakbola Lampung Jadi Atensi Hanan A Rozak Jika Jadi Gubernur
Kamis, 25 April 2024 -
NasDem Lampung Siapkan Kader Potensial Maju Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024