Polres Lampura Tangkap Pelaku Pencurian di Lambar
Kupastuntas.co, Lampung Utara – Tim Resmob Polres Lampung Utara berhasil menangkap pelaku tindak pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya pada tanggal 05 Oktober 2017 lalu.
Pelaku ditangkap di Desa Fajar Bulan Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat, Kamis (15/3/2018) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, melalui Kasat Reskrim AKP Syahrial, mengatakan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian tersebut berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor : LP/ 815/ X/ 2017/ PLD LPG/ RES LU, Tanggal 05 Oktober 2017.
"Pelaku diamankan oleh Resmob Satuan Reskrim Polres Lampung Utara di Desa Fajar Bulan, Kecamatan Sumber Jaya, Kab. Lampung Barat, saat ini pelaku telah diserahkan ke petugas piket Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Syahrial, Jumat (16/3/2018).
Ditambahkannya, pelaku tersebut berinisial SO (20) warga Alamkari, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Terduga Pelaku Penembakan di Metro Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Utara
Senin, 25 Mei 2026 -
Dari Balik Jeruji Rutan Kotabumi, Penjara Berubah Jadi Markas Penipuan Online
Senin, 11 Mei 2026 -
Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp448 Juta
Jumat, 08 Mei 2026 -
Sedang Cari Ikan, Seorang Pria Tewas Tenggelam di Sungai Abung Way Rarem Lampura
Rabu, 06 Mei 2026








