• Jumat, 29 Maret 2024

Simpan Ganja 151 Kilogram, Dua Bandar Narkoba di Bandar Lampung Dituntut Hukuman Mati

Jumat, 16 Maret 2018 - 10.25 WIB
79

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Ingin mendapat uang dengan cara melawan hukum, dua terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis daun ganja sekitar 151 Kg terancam hukuman mati.

Sarkawi alias Awi (37) dan Sulaiman alias Leman, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfansyah, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (15/3).

Menurut JPU Irfansyah, keduanya terbukti melanggar Pasal 111, 114 dan Pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan bahwa terdakwa Sarkawi dan Sulaiman bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika yang berat melebihi dari 5 gram,” kata Irfansyah.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan para terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah tentang pemberantasan narkoba. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.

Untuk diketahui, perbuatan keduanya berawal pada hari Jumat (18/8/2017) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, Leman mengajak Sarkawi bertemu di bundaran Rajabasa, Bandar Lampung. Sarkawi menghubungi rekannya Juli (DPO) untuk membantu terdakwa menyimpan ganja tersebut.

Namun, sehari kemudian, tempat penyimpanan ratusan daun ganja asal Aceh itu berhasil dibongkar oleh aparat Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. Sarkawi tertangkap, sedangkan Juli berhasil melarikan diri.

Dari lokasi, polisi menyita 3 buah kardus berisi 40 paket besar ganja kering, 1 buah kardus berisi 22 paket besar ganja kering, 1 karung berisi 2 paket besar ganja, dengan berat kotor keseluruhan 151 Kg.

Polisi lalu melakukan pengembangan, dan akhirnya Leman berhasil ditangkap saat tengah santai duduk di salah satu Masjid di daerah Rajabasa, Bandar Lampung. (Oscar)

Editor :

Berita Lainnya

-->