Terkait Kasus Mustafa, KPK Periksa Edwin Hanibal Sebagai Saksi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Ketua Badan Pemenang Pemilu (Bappilu) DPW NasDem Provinsi Lampung, Edwin Hanibal diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan suap untuk tersangka Bupati Lampung Tengah (nonaktif) Mustafa.
Edwin membenarkan hal ini. Mantan Direktur LBH Bandar Lampung itu mengaku pemanggilannya atas permintaan dari Mustafa.
"Jadi surat undangan dari KPK hari Senin diminta untuk menghadap penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta,”kata Edwin, Kamis (15/3/2018)
Namun karena terbentur dengan beberapa agenda, mantan Ketua KPU Lampung itu baru bisa hadir pada Kamis (15/3/2018).
Menurutnya, dalam pemeriksaan di KPK, penyidik menanyakan beberapa pertanyaan, termasuk seputar proses pencalonan Mustafa dalam Pilgub Lampung. Kepada penyidik, Edwin mengatakan, saat perkara dugaan suap itu terjadi, Mustafa sudah nonaktif atau cuti sebagai Bupati.
"Kami jelaskan bahwa proses Pilgub mulai dari pendaftaran sesuai isi PKPU. Pada tanggal 12 Februari agendanya adalah penetapan calon. Terhitung hari itu sudah tidak aktif lagi sebagai Bupati, meskipun cutinya baru tanggal 15 Februari. Inilah yang saya sampaikan ke penyidik,”ujarnya.
Maka, lanjutnya, saat KPK melakukan OTT sejumlah pejabat Lamteng terkait dugaan suap tersebut, Mustafa sudah bukan siapa-siapa lagi. Hanya sebagai seorang biasa.
Edwin mengaku tiba di KPK pukul 10.05 WIB. Lalu masuk ke ruang pemeriksaan pukul 11.00 WIB. Istirahat jam 12.00 WIB, dilanjutkan lagi pukul 13.00 WIB, selesai pukul 15.00 WIB. (Bong)
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Resmikan Kamar Rawat Inap Pesona Alam 4
Jumat, 19 Desember 2025 -
RS Urip Sumoharjo Raih Penghargaan atas Komitmen Jaminan Kesehatan
Jumat, 19 Desember 2025 -
LBH DLN Ajak Publik Membaca Ulang Relasi Hukum, Kekuasaan dan Keadilan
Jumat, 19 Desember 2025 -
Disnaker Lampung Mulai Bahas UMP 2026, Kenaikan Diproyeksikan 3,78 Hingga 5,87 Persen
Jumat, 19 Desember 2025









