• Jumat, 19 April 2024

Jumlah Pemilih Potensial di Kabupaten Lampung Utara Sebanyak 16.205 Orang

Minggu, 18 Maret 2018 - 12.01 WIB
51

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Utara menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 449.782 pemilih dan jumlah pemilih potensial berjumlah 16.205 orang untuk Pilkada serentak pada 27 Juni 2018 mendatang.

Daftar itu, menurut Sekretaris KPU Lampung Utara Horison, tentunya akan mengalami perubahan pada hasil akhir penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan diumumkan pada 24 April 2018 mendatang.

"ini baru pengumuman DPS, karena DPT itu akan diumumkan pada tanggal 24 April nanti," ujar Horison, saat ditemui di ruang kerjanya.

Dijelaskannya, dari jumlah DPS sebanyak 449.782 pemilih tersebut 433.577 data yang telah memiliki KTP eL, sedangkan 16.205 lainnya itu merupakan daftar pemilih potensial atau Non KTP eL.

"Untuk jumlah TPS yang tersebar di 247 Desa dan Kelurahan yang ada di 23 Kecamatan sebanyak 1.137 TPS itu ada di 23 kecamatan," ujarnya.

Ketua KPU Lampung Utara Marthon, menjelaskan bagi DPS yang belum memiliki KTP eL atau Non KTP eL sebanyak 16.205 orang itu setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di 23 kecamatan yang ada oleh petugas pemilihan nantinya akan dicocokkan dan pihaknya segera merekomendasikan kepada Disdukcapil untuk segera membuatkan KTP eL kepada yang bersangkutan.

"Inilah nantinya yang akan kami rekomendasikan kepada Disdukcapil agar segera dibuatkan KTP eL-nya. Sebagaimana diamanatkan undang-undang bahwasanya pemilih harus dilengkapi dengan KTP eL," kata Marthon.

"Kami berharap ada dukungan demi perbaikan data yang ada, mulai dari tim atau LO masing-masing calon. Terlebih lagi bagi mereka yang memiliki hak untuk memilih," pungkasnya. (Sarnubi)

Editor :