Dor! Lagi, Bandar Narkoba di Lampung Ditembak Mati
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, kembali menembak mati seorang bandar narkoba yang kerap menjalani bisnis haramnya di kota Bandar Lampung.
Pelaku tersebut bernama Chandra Kesuma (28), warga Gedong Air, Bandar Lampung. Petugas terpaksa melumpuhkan Chandra karena melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, sehingga petugas memberikan tembakan secara tepat dan terukur. Namun, pelaku meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit.
Selain Chandra, petugas juga mengamankan tiga pelaku lainnya pada hari Jumat (16/3/2018). Mereka yakni Julian Prandiko alias Popo (27), warga Gedong Air, Andhika alias Bung (56) warga Yos Sudarso dan Mentari Triranti alias Tari (20) warga Jalan Sisingamaraja Bandar Lampung.
"Yang tewas adalah Chandra Kesuma alias Sempak. Dia ini sebagai kurir sekaligus pengedar dan bandar di Bandar Lampung. Pelaku kita tangkap di rumah kontrakannya di Kurungan Nyawa, Gedong Tataan. Dari dia, kita sita sabu sebanyak 1 Kg yang disimpan dalam speaker," kata Kepala BNNP Lampung, Brigjen Tagam Sinaga, Senin (19/3/2018).
Tagam menambahkan, Julian dan Mentari merupakan suami istri dengan cara nikah siri. Peran Julian, kata Tagam, merupakan sebagai kurir sekaligus penghubung ke bos yang di atasnya. Sedangkan peran Mentari adalah yang sering mengambil gaji Julian dari bosnya.
"Kalau mereka (Julian dan Mentari), kita tangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sejahtera, Gedong Air. Darinya kami mengamankan beberapa handphone dan juga menembak Julian dibagian kakinya karena akan melarikan diri saat akan ditangkap," jelasnya. (Oscar)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








