• Jumat, 26 April 2024

Curi Getah Karet, Warga Kampung Penengahan Dibekuk

Selasa, 20 Maret 2018 - 15.47 WIB
73

Kupastuntas.co, Way Kanan - Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan seorang dugaan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (20/3/2018).

RD (34) warga Kampung Penengahan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, ditangkap karena didiga melakukan pencurian getah karet milik Koperasi Unit Desa (KUD) Catur Tunggal di Kampung setempat.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara membenarkan penagkapan tersangka RD. Menurut Kasat, tersangka melakukan kejahatanya  Senin (19/3/2018) sekira 18.30 WIB.

"Tersangka mencuri getah karet yang sudah dicetak. Dimana getah itu dijual seharga Rp500 ribu,"kata Kasat, seraya menambahkan tersangka yang sudah diamanakan ini akan dikenakan  pasal 363 KUHPtentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Indro)

 

 

 

Editor :